"Memasuki hari ke-15 pendirian posko aduan Bawaslu terkait dukungan DPD, hasil pengawasan Bawaslu menunjukkan adanya dugaan pencatutan nama dan/atau NIK masyarakat serta pengawas pemilu yang dicatut sebagai pendukung bakal calon anggota DPD," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Bawaslu pun menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengoreksi nama-nama tersebut. Bawaslu mencatat setidaknya terdapat 313 aduan masyarakat berdasarkan hasil rekapitulasi data yang didapat dari posko aduan di 21 provinsi.
Nama-nama tersebut didapat dari laporan yang masuk melalui posko aduan masyarakat, baik dengan datang langsung ke kantor Bawaslu daerah terdekat maupun secara daring melalui tautan aduan masyarakat di masing-masing laman dan media sosial Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota.
Selanjutnya, aduan terbanyak tercatat di Provinsi Aceh yaitu sebanyak 56 aduan dari total jumlah aduan yang masuk se-Indonesia. Kemudian, pengaduan terbanyak kedua berada di Provinsi Jawa Timur sebanyak 35 aduan, diikuti oleh Provinsi Jawa Barat sejumlah 29 aduan.
Baca juga: Bawaslu: Kotak suara keliling-pos rawan untuk pemungutan luar negeri
Berdasarkan penelusuran Bawaslu, terdapat 164 bakal calon anggota DPD di 21 provinsi yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pendukung salah satu bakal calon, namun namanya terdaftar dalam akun Silon.
Bawaslu sudah menindaklanjuti 224 nama/NIK masyarakat dengan meneruskannya kepada KPU. Sisanya, 89 nama/NIK belum ditindaklanjuti dan akan digabung dengan data aduan terbaru untuk ditindaklanjuti.
Sebagai informasi, pendirian posko aduan Bawaslu merupakan tindak lanjut atas Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat dalam Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
Selain itu, Bawaslu juga menginstruksikan seluruh jajarannya di daerah untuk melakukan sosialisasi dan/atau imbauan kepada masyarakat guna memastikan nama dan/atau data pribadi mereka tidak terdapat dalam daftar pendukung bakal calon anggota DPD dalam Silon.
Sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan pengaduan dan menyampaikan keberatan atas pencatutan nama dan/atau NIK, Bawaslu mendirikan posko aduan secara daring.
Baca juga: DEEP: KPU buka akses Silon untuk Bawaslu terkait pencalonan DPD
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023