di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai Selasa ini.

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan lantaran hari Senin (23/1) ditetapkan sebagai tanggal merah perayaan Imlek oleh pemerintah.

Berdasarkan akun media sosial resmi milik Polda Metro yakni @tmcpoldametro, berikut titik Ganjil Genap yang mulai berlaku hari ini.

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Maja Pahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jendral Sudirman
  8. Jalan Singsingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringi
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jendral S. Parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Panjaitan
  20. Jalan Jendral Ahmad Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Raya sampai Jalan Perintis Kemerdekaan)
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur
  23. Jalan Keramat Raya
  24. Jalan St Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
Kebijakan ganjil genap ini berlaku di jam jam tertentu diantaranya pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Untuk diketahui, ganjil genap adalah peraturan yang mengatur aktivitas kendaraan mobil sesuai pelat kendaraan di beberapa ruas jalan.

Jika angka terakhir pelat kendaraan ganjil maka diperbolehkan melewati ruas jalan tersebut pada tanggal ganjil. Begitu pun sebaliknya.
Baca juga: ETLE mobile Polda Metro tindak 250 pelanggaran per hari

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023