di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai Selasa ini.
Sebelumnya, kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan lantaran hari Senin (23/1) ditetapkan sebagai tanggal merah perayaan Imlek oleh pemerintah.
Berdasarkan akun media sosial resmi milik Polda Metro yakni @tmcpoldametro, berikut titik Ganjil Genap yang mulai berlaku hari ini.
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Maja Pahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan Singsingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringi
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jendral S. Parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jendral Ahmad Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Raya sampai Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur
- Jalan Keramat Raya
- Jalan St Senen
- Jalan Gunung Sahari
Untuk diketahui, ganjil genap adalah peraturan yang mengatur aktivitas kendaraan mobil sesuai pelat kendaraan di beberapa ruas jalan.
Jika angka terakhir pelat kendaraan ganjil maka diperbolehkan melewati ruas jalan tersebut pada tanggal ganjil. Begitu pun sebaliknya.
Baca juga: ETLE mobile Polda Metro tindak 250 pelanggaran per hari
Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023