Gerai SIM Keliling memberikan layanan kepada masyarakat mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIBJakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalulintas menyediakan layanan SIM keliling di empat lokasi wilayah DKI Jakarta pada Selasa.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, layanan SIM keliling berada di lokasi berikut:
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Agar dapat mengakses layanan SIM keliling, warga harus menyiapkan berkas seperti KTP dan SIM asli masing-masing disertai salinan fotokopi.
Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta mengisi formulir, mengikuti pemeriksaan kesehatan, dan menjalani tes psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan baru di tempat yang telah ditentukan kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor satuan penyelenggara administrasi SIM (satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023