Jakarta (ANTARA News) - Pengamat hukum Todung Mulya Lubis menyatakan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan merupakan contoh buruk penegakan hukum pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
"Pemerintahan Yudhoyono baru satu tahun dan itu akan dicatat oleh sejarah sebagai contoh buruk penegakan hukum dan keadilan. Ini hari yang kelabu," kata Todung dalam acara konferensi pers Transparansi Internasional Indonesia (TII) di Jakarta, Jumat.
Ia mengkhawatirkan pengampunan dan dihentikannya proses hukum terhadap Soeharto bisa menjadi tonggak impunitas bagi pelaku tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Menurut Todung, jika kejaksaan memutuskan untuk melupakan proses hukum terhadap Soeharto dalam perkara korupsi tujuh yayasan, maka sebenarnya tidak ada yang menghalangi kejaksaan untuk mengusut kejahatan mantan penguasa Indonesia selama 32 tahun itu dalam kasus-kasus lain.
"Tetapi setelah kejaksaan mengeluarkan SKPP ini, saya sangat pesimis kejaksaan mampu untuk mengusut kasus Soeharto lainnya. Saya sendiri tidak mengerti mengapa kejaksaan mengeluarkan SKPP itu," ujarnya.
Todung menambahkan Jaksa Agung harus bertanggungjawab memberikan
penjelasan kepada publik alasan dihentikannya proses penuntutan terhadap mantan Presiden Soeharto dalam kasus korupsi tujuh yayasan.
"Jika Jaksa Agung menggunakan pasal 140 KUHAP sebagai alasan untuk mengeluarkan SKPP, maka harus dijelaskan lagi alasan mana yang dipakai. Karena dalam pasal 140 itu ada tiga alasan," kata Todung.
Pasal 140 ayat dua huruf a KUHAP menyebutkan dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.
Jaksa Agung menyatakan proses hukum Soeharto dalam kasus korupsi tujuh yayasan ditutup demi hukum karena alasan kesehatan yang tidak memungkinkan.
Namun, Todung mengatakan pasal 140 KUHAP ayat a tidak mengatur
alasan-alasan yang dapat dipakai untuk menutup perkara demi hukum, termasuk alasan kesehatan.
Meski Kejaksaan akhirnya mengeluarkan SKPP terhadap kasus hukum
Soeharto setelah bertahun-tahun nasibnya terkatung-katung, Todung meminta agar pengusutan terhadap kroni-kroni Soeharto tidak dilupakan, sesuai dengan TAP MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006