Jakarta (ANTARA News) - Deny Setiadi (28), warga negara Indonesia yang bermukim di Selandia Baru terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda 500.000 dolar Selandia Baru (sekitar Rp273,4 juta) setelah ia mengaku terlibat dalam praktek penyelundupan imigran gelap ke Negeri Kiwi itu. Menurut Juru Bicara Deplu RI, Yuri Octavian Thamrin di Jakarta, Jumat, pengakuan Deny tersebut terungkap dalam persidangan pada 2 Mei 2006 di Pengadilan Tinggi Napier. Deny sendiri didakwa untuk 15 kasus kejahatan yang berkaitan dengan keimigrasian, dari membantu orang tinggal di Selandia Baru secara ilegal hingga dakwaan utama yaitu menyelundupkan imigran gelap ke Selandia Baru. "Ia diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda 500 ribu dolar New Zealand," kata Yuri. Jubir mengatakan bahwa Kedutaan Besar RI di Wellington telah melakukan kontak dengan Deny Setiadi dan memberikan bantuan hukum, termasuk menyediakan pengacara. Belum diketahui kapan persidangan selanjutnya akan bergulir. Saat ini Deny ditahan di penjara Hawke`s Bay, Selandia Baru. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006