Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menargetkan untuk bisa memperpendek pengurusan izin impor dan ekspor dari sekitar 10-30 hari menjadi 30 menit saja terkait dengan penerapan National Single Window (NSW) atau sistem satu jendela secara nasional. Hal itu disampaikan Deputi IV Menko Perekonomian bidang industri dan perdagangan Eddy Putra Irawady di Gedung Depkeu Jakarta, Jumat. "Harapan kita kan 30 menit prosesnya selesai," katanya. Dia mengatakan berdasarkan laporan bisnis Bank Dunia, pengurusan izin di Indonesia untuk ekspor masih sekitar 30 hari, sedangkan untuk impor 10 hari. "Setelah dokumen selesai jadi dalam 30 menit, saya keluar, saya cetak, dan saya kemudian menyuruh kurir saya untuk ambil barang saya. Kan itu cita-cita NSW," jelasnya. Hal itu, menurut dia, disebabkan oleh sistem kerja dalam pengurusan izin yang masih terpaku pada sistem manual dan bukan sistem aplikasi, meski sama-sama sudah terkomputerisasi. "Dokumen-dokumen itu disatukan dalam data base. Tetapi banyak yang masih dalam bentuk surat keputusan (SK), padahal yang kita butuhkan adalah informasi. Informasi yang dibutuhkan adalah siapa yang boleh, syaratnya apa, berapa masa berlakunya dan sebagainya. Informasi itu yang seharusnya masuk dalam sistem elektronik," katanya. Selain itu, jelasnya, yang masih harus dilakukan oleh tim persiapan NSW kini adalah memilih dokumen-dokumen mana yang akan dimasukkan ke dalam dokumentasi NSW dan melakukan perbaikan tata ruang pelabuhan atau port map. "Walaupun dokumen dengan proses elektronis selesai. Tapi karena letak barang jauh dan sulit, saya tidak bisa langsung melakukan pengiriman," katanya. Dia menjelaskan hingga saat ini pemerintah masih belum mengubah target awal pemberlakuan sistem NSW tersebut pada akhir 2006 pada beberapa tempat sebagai proyek percontohan. "Untuk saat ini yang paling siap adalah Batam," jelasnya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006