Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta pemerintah daerah (pemda) setempat mendata aset bidang pariwisata yang belum memiliki sertifikat.
"Ada beberapa aset daerah yang pengelolaannya belum jelas salah satunya kawasan Gedung Diklat Danau Mas Harun Bastari, kalau informasi sebelumnya luas lahannya mencapai 29 hektare tetapi terakhir ini kita dapat informasi lahannya tinggal 22 hektare," kata ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen pada kegiatan reses dengan masyarakat Kecamatan Kecamatan Selupu Rejang, Sabtu.
Dia menjelaskan, informasi luas wilayah obyek wisata Gedung Diklat DMHB berkurang tersebut setelah masyarakat Desa Mojorejo, Kecamatan Selupu Rejang melapor kepada dirinya setelah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN Rejang Lebong untuk diterbitkan sertifikatnya.
Berkurangnya luas lahan aset milik negara tersebut, kata dia, sangat disesalkan karena luasannya berkurang dari semula. Apalagi kawasan itu saat ini menjadi tempat wisata unggulan Rejang Lebong sehingga nilai tanahnya sudah mahal.
Dia meminta bagian aset Pemkab Rejang Lebong agar segera melakukan penelusuran penyebab berkurangnya luasan lahan Diklat DMHB ini. Selain itu aset-aset lainnya yang belum memiliki sertifikat agar segera diusulkan penerbitan sertifikatnya sehingga tidak ada yang hilang di kemudian hari.
Sementara itu Camat Kecamatan Selupu Rejang Heri Wartono, menjelaskan jika dirinya bersama dengan perangkat Desa Mojorejo beberapa waktu lalu diajak untuk menyaksikan pengukuran luas wilayah Diklat DMHB oleh petugas BPN Rejang Lebong, kemudian petugas bagian aset dari Pemkab Rejang Lebong bersama petugas lainnya dengan hasil luas lokasi wisata itu 22 hektare.
Sejauh ini dirinya tidak mengetahui apa yang menyebabkan luasan obyek wisata Diklat DMHB ini berkurang, mengingat lahan ini saat dibeli oleh Pemkab Rejang Lebong dari warga Desa Mojorejo belum ada sertifikatnya.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023