Pelaku yakni WR (33) warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
"Pelaku penyalahgunaan narkotika itu diringkus petugas, Kamis (19/1) sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, melalui Kasat Narkoba AKP Arif, Sabtu.
Arif menyebutkan penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Pelabuhan Sumber Sari, Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir ada seorang laki-laki yang di duga memiliki narkotika jenis sabu.
Selanjutnya team Sat Res Narkoba Polres Samosir bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan menemukan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga.
"Personel Sat Res Narkoba Polres Samosir langsung menciduk terduga pelaku dan melakukan penggeledahan," ucapnya.
Kasat Narkoba mengatakan dari saku celana pelaku petugas menemukan satu buah plastik klip berwarna putih transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 gram.
Kemudian dari dalam tas abu-abu merk Forever milik pelaku juga ditemukan narkoba jenis sabu di dalam plastik putih transparan dengan berat bruto 0,20 gram, satu handphone merk Oppo warna biru, dan satu handphone merk Evercross warna biru.
"Selanjutnya personel Sat Res Narkoba membawa pelaku dan barang bukti ke komando guna dilakukan penahanan dan pengembangan," kata Kasat Narkoba Polres Samosir.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023