Palu (ANTARA) - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah Prof Sagaf S Pettalongi menyatakan bahwa usulan biaya perjalanan haji tahun 2023 senilai Rp69 juta lebih dari Kementerian Agama, sebagai bentuk pemenuhan prinsip keadilan bagi umat Islam di Tanah Air.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji," kata Sagaf dihubungi dari Palu, Sabtu, merespons usulan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2023.
Pakar Manajemen Pendidikan UIN Datokarama ini menguraikan bahwa berdasarkan data Kemenag, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan oleh Kemenag tahun 2023, nilainya Rp98 juta lebih per orang, yang terdiri atas Bipih sebesar Rp69 juta lebih dan alokasi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji Rp29 juta lebih.
Baca juga: Dirjen PHU: Pemerintah lindungi nilai manfaat seluruh jamaah haji
Baca juga: Pemberangkatan haji kloter pertama pada 24 Mei 2023
Komponen biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah atau Bipih digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang-pergi senilai Rp33 juta lebih, biaya akomodasi di Mekah sekitar Rp18 juta lebih, biaya akomodasi di Madinah Rp5 juta lebih, biaya hidup Rp4 juta lebih, biaya visa Rp1,2 juta, dan biaya paket layanan masyair Rp5,5 juta.
"Komponen BPIH yang baru dan diusulkan kepada pemerintah untuk menyeimbangkan beban jamaah dengan keberlanjutan pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa yang akan datang," ungkapnya.
Selain itu, ujar Sagaf, usulan Bipih tersebut juga disesuaikan dengan adanya kenaikan biaya ibadah haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Ia mengimbau kepada umat Islam, khususnya calon jamaah haji agar tidak mempercayai informasi - informasi yang tidak jelas sumbernya mengenai biaya perjalan ibadah haji.
"Jika ada informasi mengenai biaya haji yang dan ingin ditanyakan kejelasannya agar berkonsultasi langsung dengan Kementerian Agama di daerah," ujarnya.
Prof Sagaf mengatakan bahwa umat Islam tidak perlu ragu dengan Kementerian Agama, khususnya mengenai pengelolaan dana haji. Sebab, Kementerian Agama terus berupaya memperbaiki sistem dan manajemen pengelolaan, yang salah satunya melibatkan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sehingga, dana ini benar - benar untuk keadilan dan kemaslahatan umat," katanya.
Baca juga: PBNU sebut penggunaan nilai manfaat dana haji harus proporsional
Baca juga: Kemenag usulkan rerata biaya perjalanan haji Rp69 juta per orang
Data Kementerian Agama menyebutkan kuota haji Indonesia 2023 ditetapkan sebanyak 221.000 orang sesuai MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada 9 Januari 2023.
Kuota jamaah haji Indonesia tersebut terdiri atas 203.320 orang jamaah haji reguler dan 17.680 orang haji khusus.
Kuota jamaah haji reguler tersebut, direncanakan meliputi jamaah lunas tunda 2020 sebanyak 84.608 orang, jamaah lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 orang, dan jamaah yang belum lunas sebanyak 108.847 orang.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023