Jakarta (ANTARA News) - Masa dinas Wakapolri Komjen Pol Adang Dorodjatun sebagai anggota Polri diusulkan diperpanjang selama satu tahun sehingga ia tetap akan menjabat sebagai Wakapolri satu tahun lagi.
Mabes Polri telah mengirim surat perpanjangan masa dinas Komjen Adang kepada Presiden, 2 Mei 2006 dengan nomor surat B1009/V/2006, kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat.
"Surat sudah dikirim dan kita tinggal menunggu jawabannya dari Presiden," kata Anton.
Ia mengatakan, perpanjangan masa dinas itu diperlukan karena tenaga dan pikiran Adang masih sangat dibutuhkan di tubuh Polri.
"Perpanjangan itu bisa dilakukan karena diatur dalam UU No 2 tahun 2002 tentang Polri dan PP No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," katanya.
Sebelumnya, Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Pol Sutanto untuk segera mengumumkan nama Wakapolri baru yang akan menggantikan Komisaris Jenderal Adang Dorodjatun yang sudah memasuki masa pensiun sejak 1 Mei 2006.
"Sesuai dengan Nomor Registrasi Prajurit (NRP)-nya, yakni 49050196, berarti Adang Dorodjatun memasuki masa pensiun sejak tanggal 1 Mei 2006," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.
Dalam tradisi Polri selama ini, seorang perwira tinggi yang memegang jabatan strategis biasanya dimutasi sejak dua bulan sebelum ia memasuki masa pensiun. Namun tradisi itu tidak berlaku bagi Komjen Adang Dorodjatun, katanya.
IPW mencatat setidaknya ada tiga jenderal polisi yang telah diperpanjang masa pensiunnya selama setahun kendati ketiganya telah mendapat perpanjangan pensiun selama dua tahun akibat diterapkannya UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Ketiganya adalah Kepala Irwasum Polri Komjen Pol Dadang Garnida, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Pol Tommy Jacobus, dan Kapolda Aceh Inspektur Jenderal Pol Bachrumsyah Kasman.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006