usia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023Jakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyiagakan sekitar 300 titik per hari untuk mendukung layanan vaksinasi COVID-19 dosis keempat (booster kedua) untuk masyarakat umum yang dimulai pada 24 Januari 2023.
"Booster kedua atau vaksinasi keempat untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023," kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Ngabila Salama di Jakarta, Jumat.
Dinkes DKI tetap membuka layanan vaksinasi COVID-19 untuk sore dan malam hari yang dapat diakses pada Senin-Jumat, mulai pukul 16.00-20.00 WIB di 44 Puskesmas Kecamatan di DKI.
Layanan vaksinasi COVID-19 akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu juga masih tetap dibuka.
Berdasarkan informasi Dinas Kesehatan DKI ada sekitar 70 lokasi vaksinasi COVID-19 akhir pekan untuk jadwal yang tersedia hingga Februari 2023.
Adapun sebaran 70 lokasi vaksinasi COVID-19 itu tersebar paling banyak di puskesmas kecamatan dan kelurahan, rumah sakit, rumah susun, Ruang Pelayanan Terpadu Ramah Anak (RPTRA), klinik, hingga pusat perbelanjaan.
Untuk lokasi dan jadwal lengkap lokasi vaksinasi COVID-19 saat akhir pekan di enam wilayah DKI, masyarakat dapat mengakses tautan di Instagram Dinkes DKI Jakarta:
Baca juga: Pakar: Pencabutan PPKM saat tingkatkan perlindungan anak dan lansia
Baca juga: 66,10 persen warga Batam telah divaksin COVID-19 dosis penguat
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan masyarakat umum usia di atas 18 tahun ke atas bisa langsung mendapatkan vaksinasi booster kedua tanpa menunggu tiket di PeduliLindungi.
Namun, mekanisme itu menunggu aplikasi PCare dan PeduliLindungi yang masih dalam tahap penyesuaian.
"Bisa langsung (vaksinasi booster kedua), tidak perlu menunggu tiket tapi saat ini PCare (aplikasi pendataan vaksinasi) dan PeduliLindungi masih penyesuaian," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi masyarakat umum yang dimulai dilaksanakan pada 24 Januari 2023.
Surat Edaran itu ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr Maxi Rein Rondonuwu pada Jumat (20/1) ini.
Dalam edaran itu disebutkan pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi booster pertama.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023