"Kalau tidak 'disawer' oleh netizen itu hilang dengan sendirinya," kata Derajat saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu mengeluarkan regulasi khusus berkenaan dengan fenomena baru tersebut.
Namun, ia melanjutkan, pemerintah perlu mengedukasi pengguna medsos agar tidak mendukung upaya-upaya untuk memanfaatkan rasa belas kasihan orang lain guna mendapat keuntungan di medsos, yang kadang dilakukan dengan mengeksploitasi warga rentan.
"Saya kira netizen bukan orang bodoh. Memang kadang kala mereka bisa mengutamakan emosi sehingga memberikan saweran karena kasihan," kata dia.
Menurut dia, pengguna media sosial di Indonesia perlu dididik supaya tidak mendukung tindakan eksploitasi di platform media sosial.
Derajad juga mengemukakan bahwa di antara pengguna medsos ada yang menganggap aksi mengemis via daring sebagai tontonan yang menghibur.
Ia menyebut sikap itu sebagai salah satu tanda kemunduran atau krisis sosial dalam masyarakat yang terjadi akibat efek samping perkembangan cepat teknologi informasi.
"Adanya medsos (memicu) banyak perubahan perilaku, termasuk orang mendefinisikan hiburan sudah berbeda. Bahkan tontonan menyakiti kucing juga dianggap hiburan," kata dia.
"Mereka mengikuti zaman, artinya kalau secara sosial pengemis itu tetap ada, cuma sekarang instrumennya saja yang berbeda," dia menambahkan.
Selain itu, Derajad menyampaikan bahwa fenomena mengemis via medsos tidak lepas dari masalah kemiskinan dan upaya penanggulangannya.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, selain mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan media sosial, pemerintah juga harus fokus menggiatkan upaya untuk mengatasi kemiskinan.
"Tahun ini kan APBN-nya fokus pada pengentasan kemiskinan. Nah itu saja sebenarnya fokus pemerintah, bagaimana caranya memperkuat ekonomi pada level bawah di daerah," kata dia.
Baca juga:
Mensos keluarkan larangan mengeksploitasi lansia untuk mengemis
Mensos: Orang yang menyuruh orang tua mengemis di medsos bisa dipolisikan
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023