Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh telah mengeluarkan Surat Keputusan Jaksa Agung tentang pembentukan tim penyidik koneksitas untuk kasus dugaan korupsi sumbangan wajib perumahan TNI. Hal itu dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji kepada wartawan di Jakarta, Jumat siang. Surat Keputusan Jaksa Agung itu, menurut Hendarman, menjadi dasar dirinya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus dugaan korupsi sumbangan wajib perumahan TNI yang disebut-sebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp100 miliar. Tim Penyidik Koneksitas itu, kata JAM Pidsus, akan beranggotakan penyidik Kejaksaan Agung, Polisi Militer atau POM TNI dan Oditur Militer. "Kamis pekan depan (18/5), tim ini akan rapat koordinasi," kata Hendarman. Dalam rapat koordinasi itu, kata dia, akan dibahas siapa-siapa saja para saksi yang akan diperiksa dalam kasus itu. Nantinya, lanjut JAM Pidsus, saksi-saksi dari pihak TNI akan diperiksa di Kantor Oditurat Militer sementara saksi sipil dimintai keterangan di Kejaksaan Agung. Hendarman yang juga Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) itu menambahkan, tim penyidik koneksitas untuk kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Mi-17 sebesar 3,24 juta dolar AS juga akan melakukan rapat koordinasi pada Kamis pekan depan. (*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006