Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA.
1. Mahfud: Kejaksaan tidak terpengaruh gerakan bawah tanah soal Sambo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo.
"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud kepada wartawan di lingkungan Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis.
Selengkapnya baca di sini.
2. Kejagung jelaskan pertimbangan tuntutan pembunuhan Brigadir J
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) atas tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya baca di sini.
3. LPSK sarankan jaksa revisi tuntutan Bharada E jadi paling rendah
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban Edwin Partogi menyarankan jaksa dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk merevisi tuntutan kepada Richard Eliezer (Bharada E) menjadi yang paling rendah dari empat terdakwa lainnya.
"Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Edwin ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Selengkapnya baca di sini.
4. Mantan Rektor UIN Suska Riau divonis penjara 2 tahun 10 bulan
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan karena terbukti melakukan kolusi pengadaan jaringan internet 2020-2021 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu.
Amar putusan dibacakan hakim ketua Salomo Ginting. Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan secara teleconference.
Selengkapnya baca di sini.
5. Hercules penuhi panggilan KPK
Rosario De Marshall alias Hercules memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Saksi Rosario De Marshall sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023