Jakarta (ANTARA News) - Mantan aktivis mahasiswa tahun 1998 yang tergabung dalam Gerakan Kaum Muda (GKM), menolak rencana pemerintah menghentikan perkara hukum terhadap mantan Presiden Soeharto. Demikian pernyataan GKM di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat, yang dibacakan Ray Rangkuti dan selanjutnya disampaikan kepada Ketua MPR Hidayat Nurwahid. GKM menolak politik, ekonomi, hukum dan kemanusiaan, kesehatan dan moral sebagai alasan yang disampaikan pemerintah untuk menghentikan perkara Pak Harto. Alasan kemanusiaan terhadap Soeharto tersebut tak menyisakan sedikit pun empati terhadap jiwa yang menjadi "korban" Orde Baru. GKM menyatakan, menolak argumentasi pemerintah yang berlomba menutup peradilan kasus Soeharto. "Kami menuntut agar proses peradilan Soeharto tetap dilaksanakan sampai adanya ketetapan hukum. Model peradilan dapat ditempuh dengan berbagai cara yang dimungkinkan dengan kondisi Soeharto," kata Ray. GKM mendesak pemerintah agar lebih peduli dan aktif memperhatikan nasib "korban" Orde Baru.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006