Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan tercatat menerima pengaduan dan menyikapi 3.728 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Tahun 2022.

"Capaian Komnas Perempuan sepanjang 2022 di antaranya terlihat pada penyikapan pengaduan kasus-kasus kekerasan sebanyak 100 persen atau sebanyak 3.728 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk 723 surat rujukan, 54 surat klarifikasi, 61 surat rekomendasi, tujuh saksi ahli, dan empat amicus curiae," kata Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan capaian tersebut mengalami peningkatan 47 persen jika dibandingkan dengan capaian pada 2021.

"Kinerja Tahun 2022 meningkat 47 persen di tengah keterbatasan sumber daya yang dimiliki dengan pembiayaan oleh negara hanya dapat diperuntukkan bagi satu orang personel dari 20 orang personel pada Unit Pengaduan dan Rujukan Komnas Perempuan," kata dia.

Komnas Perempuan juga menerima pengaduan kasus-kasus di ranah negara, terutama terkait dengan konflik sumber daya alam, konflik agraria, dan proyek strategi nasional.

Sepanjang 2022, Komnas Perempuan juga melakukan kerja sama strategis dengan kementerian/lembaga dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, di antaranya menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolri dan MoU Komnas Perempuan untuk KuPP (Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan).

Selain itu, MoU untuk penguatan layanan disabilitas dan lansia di lima wilayah, MoU dengan Majelis Rakyat Papua (MRP), serta MoU dengan Kemenko PMK dan Pusdahamnas.

Baca juga: Komnas Perempuan dalami kasus diduga libatkan pimpinan DPRD PPU
Baca juga: Komnas Perempuan dorong pemulihan korban pelanggaran HAM berat
Baca juga: Menanti peran UU TPKS tekan kekerasan terhadap perempuan dan anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023