KUHP nasional harus gencar disosialisasikan, karena tenggang waktu tiga tahun jelang diberlakukan
Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Universitas Negeri Semarang Benny Riyanto menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional harus gencar disosialisasikan.
"KUHP nasional harus gencar disosialisasikan, karena tenggang waktu tiga tahun jelang diberlakukan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Kata dia, pembentuk KUHP nasional layak diapresiasi sebagai pembaruan norma dan sistem hukum pidana nasional. Menurutnya, KUHP nasional sangat futuristik, karena memuat norma yang dapat menjangkau kebutuhan hukum di masa akan datang.
Dia mencontohkan pada Pasal 188 diatur bahwa yang bisa diancam pidana bukan hanya mereka yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, tetapi juga paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.
"Jadi yang dimaksud 'paham lain' tersebut bisa diartikan paham ideologi apa pun yang bertentangan dengan Pancasila pada saat ini maupun yang akan datang. Ini termasuk hal baru yang perlu kita apresiasi, di mana dalam KUHP peninggalan kolonial Belanda tidak ada," jelasnya.
Baca juga: Menkumham jelaskan KUHP baru pada AICC
Baca juga: Yasonna tegaskan implementasi KUHP tak ganggu kepentingan publik
Selain itu, KUHP nasional juga mencantumkan rumusan tindak pidana baru, seperti tindak pidana seseorang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib yang dapat mencederai orang lain, sehingga dapat menimbulkan tindak pidana baru yakni penipuan dan pemerasan.
"Walaupun diatur bersamaan dengan perzinaan, tapi ini tindak pidana asli Indonesia karena istilah 'kumpul kebo' hanya dikenal di Indonesia dan bertentangan dengan nilai-nilai moral serta budaya bangsa," katanya menegaskan.
Pernyataan itu juga disampaikan Benny Riyanto pada sosialisasi KUHP Nasional bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) di Kalimantan Barat.
Baca juga: Guru Besar Unnes: KUHP ikuti pergeseran paradigma keadilan
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso mengatakan KUHP nasional mengandung banyak kelebihan, diantaranya lebih mencerminkan nilai dan norma Indonesia sebagai negara berdaulat serta lebih sesuai dengan zaman modern.
“KUHP nasional memiliki tingkat kepastian hukum yang lebih tinggi dibanding KUHP lama buatan kolonial, dimana sekarang menggunakan bahasa Indonesia. KUHP baru ini juga lebih jelas dalam berbagai hal, lebih sistematis, dan telah mengadopsi berbagai perkembangan teknologi informasi, ekonomi, budaya, dan masyarakat,” jelasnya.
Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023