"Ini merupakan kasus perdana di tahun 2023 yang diampuni oleh penuntut umum," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar Dicky R Rahardjo, pada pemaparan perkara yang diusulkan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, di Kantor Kejati Sulbar, Kamis.
Pemaparan perkara dilakukan secara virtual yang dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana didampingi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejaksaan Agung Agnes Triani.
Berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejati Sulbar, yakni dengan tersangka Assul alias Assul Bin Sali dan korbannya adalah Rosminah.
Tersangka Assul terlibat tindak pidana melanggar pasal 480 ke-1 KUHPidana, yakni menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Kasus penadahan itu berawal saat tersangka menjual motor hasil curian milik korban Rosminah di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar.
"Tersangka menyetujui untuk mencarikan pembeli motor hasil curian itu karena sedang membutuhkan biaya pengobatan kakaknya yang sedang sakit," terang Dicky Rahardjo.
Tersangka kemudian menjual motor hasil curian itu Rp1, 2 juta dan mendapatkan upah dari hasil penjualan Rp450. 000.
Alasan penghentian penuntutan perkara penadahan tersebut, kata Dicky Rahardjo, adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara.
Pertimbangan lainnya, lanjut Wakajati, korban dan tersangka sepakat untuk berdamai dan tersangka telah membayar biaya kerugian korban sebesar Rp1.000.000.
"Tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali," terang Dicky Rahardjo.
Atas persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Jampidum Fadil Jumhana memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pewarta: Amirullah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023