Jadi kalau mau tanya-tanya, tanya ke penyidik
Jakarta (ANTARA) - Rosario De Marshall alias Hercules enggan berkomentar soal pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Jadi kalau mau tanya-tanya, tanya ke penyidik," kata Hercules di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Hercules juga membantah tudingan dirinya mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Dia mengatakan dirinya sedang berada di luar kota saat penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya pada Selasa (17/1).
Baca juga: KPK jadwal ulang pemeriksaan Hercules sebagai saksi kasus suap MA
Baca juga: KPK periksa lima saksi kasus suap penanganan perkara MA
"Penyidik kemarin panggil saya, kirim surat hari Selasa, saya ada di luar kota, saya enggak hadir. Makanya saya tiba hari ini, saya hadir di sini," kata Hercules.
Lebih lanjut Hercules mengungkapkan dirinya akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
"Saya harus menghormati panggilan itu, tidak perlu saya merepotkan penyidik memanggil saya dua kali, cukup sekali," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan Rosario De Marshall alias Hercules telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sudrajat Dimyati (SD).
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujar Ali.
Hercules diketahui menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Tenaga Ahli PD Pasar Jaya.
Baca juga: KPK panggil 2 saksi kasus suap pengurusan perkara di MA
Penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Para tersangka tersebut yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.
Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS)
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023