Hong Kong (ANTARA) - Pemerintah Hong Kong menyatakan tidak lagi mewajibkan orang-orang yang terpapar COVID-19 untuk menjalani karantina mulai dari 30 Januari.
Itu merupakan pencabutan salah satu langkah utama pembatasan virus corona di pusat finansial Asia tersebut.
Pencabutan ketentuan karantina merupakan bagian dari keputusan untuk menurunkan status COVID-19 menjadi penyakit saluran pernafasan yang bersifat endemi dan mengikuti tindakan sama yang dilakukan oleh China pada 8 Januari.
"Saya telah memutuskan untuk mencabut perintah karantina bagi pasien yang terpapar COVID. Ini merupakan salah satu langkah penting menuju kenormalan," kata pemimpin Hong Kong John Lee dalam rapat legislatif pada Kamis.
Baca juga: China buka perbatasan, penduduk Hong Kong percepat vaksinasi
Namun, warga Hong Kong masih diharuskan menggunakan masker, kecuali saat berolahraga.
Pekan lalu, layanan kereta cepat antara Hong Kong dan China daratan dilanjutkan untuk pertama kalinya sejak awal pandemi.
Pembukaan kembali layanan kereta cepat itu terjadi di tengah gelombang infeksi virus corona di China daratan setelah negara tersebut memberhentikan kebijakan nol COVID.
Sumber: Reuters
Baca juga: Hong Kong mulai cabut pembatasan sosial terkait COVID-19
Baca juga: Hong Kong minta Jepang cabut pembatasan COVID-19 di bandara
Penerjemah: Fadhli Ruhman
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2023