Jakarta (ANTARA) - Penerima kuasa khusus wajib pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo divonis dua tahun penjara karena memberikan suap 3,5 juta dolar Singapura kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji agar merekayasa hasil penghitungan tahun pajak 2016 dan 2017.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Susetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Agus Susetyo dipidana penjara selama tiga tahun ditambah denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Agus Susetyo juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang ia dapatkan dari perbuatan pidana.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Agus Susetyo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terpidana akan di penjara selama 8 bulan," ungkap hakim Fazhal.

Agus Susetyo dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hal yang memberatkan, tindakan terdakwa tidak membantu pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankan, terdakwa selaku kepala rumah tangga adalah tulang punggung keluarga, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum dalam perkara lain," tambah hakim.

Dalam perkara ini, uang 3,5 juta dolar Singapura diberikan agar Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Kementerian Keuangan Angin Prayitno dan bawahannya, yaitu Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak mau untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak milik PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.

Pada Oktober 2018 Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian, membuat analisis risiko wajib pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.

Dari analisis risiko, didapat potensi pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp6,608 miliar dan tahun pajak 2017 adalah Rp19,049 miliar yang kemudian disepakati oleh Angin Prayitno.

Agus Susetyo lalu ditunjuk sebagai kuasa pajak PT Jhonlin Baratama pada 26 Maret 2018.

Pada 27 Maret 2019 saat transit di Makassar, Agus Susetyo menyampaikan keinginan Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama Fahruzzani agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar perusahaan itu direkayasa dan dibuat pada kisaran Rp10 miliar.

Agus Susetyo menjanjikan fee sebesar Rp50 miliar untuk pemeriksa pajak, pejabat struktural dan pembayaran pajak PT Jhonlin Baratama (all in) serta untuk dirinya sendiri.

Febrian lalu mengatur angka kurang bayar pajak tahun 2016 menjadi sebesar Rp70,682 miliar dan tahun 2017 menjadi Rp59,992 miliar sehingga jumlah kurang pajaknya menjadi sebesar Rp10,689 miliar padahal seharusnya kurang bayar adalah sebesar Rp63,667 miliar. Angka tersebut disetujui Dadan Ramdani.

Pada akhir September 2019, Agus Susetyo memberikan uang secara bertahap seluruhnya sebesar 3,5 juta dolar Singapura kepada tim pemeriksa pajak dan struktural, yaitu 1 juta dolar Singapura pada akhir Juli 2019, 1 juta dolar Singapura pada awal Agustus 2019, 500 ribu dolar Singapura pada akhir Agustus 2019, serta 500 ribu dolar Singapura dan 500 dolar Singapura pada awal September 2019.

Dari jumlah tersebut, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani menerima 1,75 juta dolar Singapura, sedangkan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian masing-masing mendapat 437.500 dolar Singapura. Sedangkan Rp5 miliar atau 10 persen dari kesepakatan Rp50 miliar menjadi fee untuk Agus Susetyo.

Atas vonis tersebut, Agus Susetyo langsung menyatakan banding.

"Setelah mendengar dan mengikuti dengan seksama bahwa yang mulia memutuskan kami bersalah sebagaimana yang disampaikan majelis 100 persen mengambil dari tuntutan penuntut hukum dan mengesampingkan pleidoi kami dan penasihat hukum maka saya sangat keberatan dan menyatakan banding," kata Agus.

"Begitu ya pak, banding hari ini, walau sebetulnya semua sudah dipertimbangkan segala sesuatunya, tapi itu hak terdakwa," kata hakim Fazhal.

Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023