Surabaya (ANTARA News) - Kepala Staf TNI AL (Kasal) Laksamana TNI Slamet Soebijanto membantah anggapan bahwa kaburnya terpidana mati Gunawan Santoso dari Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta, karena dibantu oleh oknum Marinir.
"Saya kira tidak mungkin itu. Gunawan itu kan melarikan diri dari Lapas Cipinang dengan pengamanan yang ketat," kata Kasal kepada wartawan seusai memimpin upacara peirngatan Hari Pendidikan TNI AL (Hardikal) ke-60 di Kodikal, Surabaya, Jumat.
Ia juga mengemukakan, TNI AL tidak ikut bertanggungjawab atas larinya Gunawan, karena yang bersangkutan merupakan orang sipil.
Meskipun demikian, secara moral TNI AL ikut membantu pencarian pembunuh Dirut PT Asaba Budhiarto Angsono itu, karena perkaranya juga melibatkan anggota Taifib (Intai Amfib) Marinir, Suud Rusli berpangkat Kopka dan Letda Sam Achmad Sanusi, yang kini masih kabur.
TNI AL, ujarnya, secara informal ikut membantu polisi melakukan pencarian terhadap Gunawan, termasuk Sam Achmad Sanusi. TNI AL menelusuri keberadaan kedua buronan itu, ke lokasi-lokasi dimana mereka pernah bertemu sebelum kasus pembunuhan terjadi.
"TNI AL juga sudah membentuk tim kecil untuk mencari Achmad Sanusi, karena dia sangat berbahaya. Dia itu kan pasukan elit yang memiliki kemampuan lebih dibandingkan dengan pasukan lainnya," papar Laksamana kelahiran Mojokerto itu.
Ia mengemukakan, tim TNI AL hingga kini belum menemukan buronan Achmad Sanusi, dan diperkirakan, antara Gunawan dengan Achmad Sanusi belum bisa bertemu untuk melakukan langkah-langkah selama pelarian.
"Tidak mudah mereka berdua mengadakan pertemuan dalam waktu dekat," ucapnya.
Gunawan Santosa diketahui kabur dari selnya Blok C No 110 LP Cipinang, Jumat (5/5) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Gunawan divonis hukuman mati oleh PN Jakut, 24 Juni 2004, karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Budhiarto Angsono dan pengawalnya Prada Edi Siyep (anggota Kopassus TNI AD), tahun 2003 lalu.
Terpidana mati ini pernah kabur dari tahanan dan sempat mengoperasi wajahnya, namun akhirnya tertangkap lagi.
Selain Gunawan, Pengadilan Militer juga memvonis hukuman mati Suud Rusli dan Sam Achmad Samsi, karena terlibat pembunuhan bos Asaba itu.
Suud sendiri juga pernah dua kali kabur dari tahanan militer di Lantamal TNI AL, Jakarta dan tahanan di Cimanggis, Depok.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006