Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Charles Meikyansah mendukung upaya para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Salah satu usul yang disampaikan terkait RUU tentang Desa adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa.
Ratusan kepala desa se-Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang tergabung Apdesi, Selasa (17/1), menggelar aksi damai di depan Gedung DPR/MPR RI. Kedatangan para kepala desa itu turut difasilitasi Charles Meikyansah.
Baca juga: DPR setuju revisi UU Desa soal perpanjangan masa jabatan kades
Baca juga: DPR nilai perpanjangan masa jabatan kades ringankan anggaran pemilihan
Charles mengungkapkan terdapat sepuluh poin yang perlu dievaluasi dalam UU Desa, yakni kedudukan dan jenis desa, tugas dan tanggung jawab penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, peraturan desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan desa, ketentuan desa adat, hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa, serta pembinaan dan pengawasan.
Menurut dia, Apdesi mengusulkan penambahan penghasilan dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa yang bersumber dari APBN (dana desa) sehingga gaji pokok semua kepala desa di Indonesia sama dan waktu pembayarannya sama, sedangkan tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan beban kerja dan wilayah.
Selain itu, Apdesi meminta agar kepala desa dan perangkat desa mendapat asuransi kesehatan. Mereka mengklaim 80 persen kepala desa dan perangkat desa di Indonesia tidak mempunyai asuransi kesehatan. Apdesi mengusulkan tunjangan kerja bagi kepala desa sebesar 3-5 persen dari dana desa.
"Saya sebagai bagian dari wakil rakyat, dalam hal ini adalah Apdesi Jember mendukung aspirasi yang disampaikan para kepala desa tersebut," katanya.
Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023