dia bisa diperiksa pada proses penyidikan maupun penuntutan, bahkan sampai ke persidangan itu bisa

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kondisi fit dan layak menjalani pemeriksaan, bahkan hingga persidangan, meskipun dia mengalami pembantaran penahanan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

"Dalam konteks pemeriksaan, sebenarnya bisa dilakukan, karena hasil dari asesmen IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sudah sangat jelas ya. Artinya, dia bisa diperiksa pada proses penyidikan maupun penuntutan, bahkan sampai ke persidangan itu bisa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali menjelaskan pembantaran penahanan terhadap Lukas Enembe dilakukan karena yang bersangkutan mengeluhkan kondisi kesehatannya.

Oleh karena itu, KPK kemudian membantarkan Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan secara mendalam, sehingga tidak ada keraguan soal kondisi kesehatan saat dia diperiksa penyidik.

"Ada alasan sakit yang kemarin sudah diperiksa dari tim dokter KPK, kemudian dilakukan pemeriksaan atau pemantauan kesehatannya lebih mendalam terlebih dahulu. Sehingga, ketika dilakukan pemeriksaan tidak mengeluh sedang sakit," jelas Ali.

Baca juga: KPK periksa istri dan anak Lukas Enembe

Dia menambahkan pembantaran penahanan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak kesehatan tersangka Lukas Enembe.

"Sehingga berikutnya ketika nanti pembantaran selesai, tetap kemudian kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka maupun sebagai saksi untuk tersangka RL (Rijatono Lakka)," ujar Ali.

KPK juga mempersilakan dokter pribadi Lukas Enembe untuk mendampingi. Surat pembantaran Lukas Enembe juga telah disampaikan kepada pihak keluarga. Ali juga mengungkapkan Lukas Enembe bisa beraktivitas seperti biasa selama dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK bantarkan Lukas Enembe ke RSPAD
Baca juga: KPK: Tim dokter menyatakan Lukas Enembe sehat dan layak diperiksa

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023