Hal itu rawan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme

Probolinggo (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun karena merupakan bentuk kemunduran demokrasi.

"Itu merupakan kemunduran demokrasi, bahkan kesannya tidak membawa kepentingan rakyat," kata Wakil Kepala Bidang Kaderisasi DPC GMNI Probolinggo Binti Nasikhatul Ummatin di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu.

Menurutnya, isu penambahan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun hampir pasti karena semua fraksi di DPR RI mendukung keinginan para kades tersebut.

"Perlawanan terhadap semua fraksi di DPR akan dilakukan oleh DPC GMNI Probolinggo yang menilai penambahan masa jabatan kades itu tidak mendesak," jelasnya.

Dia menambahkan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun merupakan suatu kemunduran demokrasi dan usulan itu tidak mewakili kepentingan rakyat di desa.

"Penambahan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun merupakan hal yang tidak masuk akal, karena hal itu hanya sebatas untuk mengurangi persaingan politik. Hal itu juga rawan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme," tambahnya.

Baca juga: DPR setuju revisi UU Desa soal perpanjangan masa jabatan kades

Hal senada juga disampaikan Wakil Kepala Bidang Organisasi DPC GMNI Probolinggo Khoiri Afandy. Khoiri mengatakan rencana perpanjangan masa jabatan kades akan membuat subur dinasti kades yang cenderung ingin mempertahankan kekuasaan.

"Ada hal lain yang jauh lebih penting, yang harus diperhatikan, misalnya soal kemiskinan, infrastruktur jalan, maupun masalah pengangguran di desa," ujarnya.

Rencana perpanjangan masa jabatan kades terkesan membuat subur dinasti yang cenderung ingin mempertahankan kekuasaan dan justru berdampak pada semakin rawan terhadap potensi korupsi di desa.

Sebelumnya, para kades se-Indonesia menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun dengan menggelar aksi damai di Gedung Parlemen MPR/DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).

Baca juga: DPR nilai perpanjangan masa jabatan kades ringankan anggaran pemilihan
Baca juga: Kemendes PDTT siapkan kajian akademik penambahan masa jabatan Kades

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023