Jakarta (ANTARA) -
"Rokok elektronik saat ini marak digunakan pada lapisan masyarakat, dari anak-anak, dewasa, hingga orang tua. Jika konsumen tidak mengetahui ada zat sabu pada likuid yang dibeli, tentunya ini berbahaya dan tidak boleh dibiarkan," kata Andi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia meminta Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mempelajari modus-modus baru yang digunakan bandar narkoba dalam mengedarkan narkotika dan obat terlarang di Indonesia.
Andi juga berharap aparat penegak hukum tidak mudah dikelabui atau mudah dimanfaatkan oleh bandar narkoba untuk memuluskan aksinya, terutama karena Indonesia menjadi salah satu sasaran bandar narkoba jaringan internasional.
Baca juga: Polisi tangkap produsen rokok elektrik mengandung sabu di Kembangan
"Hal itu terbukti dengan maraknya peredaran narkoba jaringan internasional yang masuk ke Indonesia dengan beragam jenis baru dan modus operandi. Aparat penegak hukum harus berhati-hati dan fokus memberantas peredaran narkoba, karena ini menjadi musuh kita bersama dan membawa dampak yang sangat berbahaya pada generasi bangsa ke depannya," jelasnya.
Selain itu itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu juga meminta Polri dan BNN berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna memastikan peredaran cairan, seperti di rokok elektrik yang mengandung zat-zat berbahaya.
"Saya juga meminta orang tua untuk dapat terus mengawasi anak anaknya dari bahaya narkoba. Mari kita jaga lingkungan keluarga dan lingkungan rumah kita dari jenis dan modus baru bandar narkoba yang ingin merusak bangsa Indonesia," ujar Rio Idris.
Dia juga mengingatkan agar jangan sampai cairan yang mengandung sabu-sabu telah beredar luas di pasaran. Menurut dia, segala jenis narkoba dapat memberikan efek sangat berbahaya, seperti kemiskinan dan kematian.
Baca juga: Pembuat cairan vape mengandung sabu terancam penjara seumur hidup
Baca juga: Sindikat cairan vape narkoba raup miliaran rupiah
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023