Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan ada langkah maju dalam penyelesaian kasus pemberitaan terkait karya jurnalistik dengan menempatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) sebagai pijakan dalam menjamin kemerdekaan pers.
"Ada langkah maju dalam konteks penyelesaian pemberitaan yang terkait dengan karya jurnalistik," kata Ninik dalam acara "Jumpa Pers Perdana Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu" di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan hal itu dicapai melalui kerja sama nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri. Sehingga, lanjutnya, dalam menyelesaikan kasus pemberitaan terkait karya jurnalistik yang terindikasi kasus pers, maka akan diselesaikan dengan UU Pers oleh pihaknya.
"Kalau kasus ini ternyata karya jurnalistik, meskipun dilaporkan ke kepolisian, maka kepolisian akan merekomendasikan (ke Dewan Pers)," tambahnya.
Sementara itu, apabila kasus tersebut terindikasi berdimensi pidana, maka Dewan Pers bisa merekomendasikan pula untuk diselesaikan di kepolisian. Ninik menilai hal tersebut merupakan proses litigasi yang cukup maju karena ada komunikasi efektif dan saling percaya antara institusi penegak hukum dengan Dewan Pers.
"Ada kemauan untuk menegakkan UU Nomor 40 Tahun 1999 sebagai regulasi yang menjadi dasar penyelesaian kasus-kasus pers," jelasnya.
Baca juga: Dewan Pers: Jurnalis ikut berperan cegah paham radikalisme berkembang
Meski demikian, dia berharap ada penyelesaian saling menguatkan dalam menuntaskan kasus-kasus pemberitaan pers yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar tidak terjadi stagnasi.
"Kami tahu bahwa ketika kondisi ini tidak segera diselesaikan, memicu keberulangan pada kasus yang sama," imbuhnya.
Selain itu, dia menyebut ada kemajuan signifikan dari beberapa gugatan perdata kasus pers, yang kemudian dikeluarkan putusan gugatan tak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) oleh pengadilan, karena dinilai merupakan kasus etik dalam karya jurnalistik.
"Meski Indonesia tidak menganut yurisprudensi, tetapi akhirnya pengadilan memutus secara administrasi itu bukan kewenangan pengadilan untuk mengadili kasus pers. Jadi, dikembalikan kepada UU Nomor 40 Tahun 1999," kata Ninik.
Baca juga: Dewan Pers luncurkan layanan aplikasi pengaduan elektronik
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pers di Indonesia itu pun memohon dukungan agar dirinya dapat memimpin Dewan Pers hingga 2025.
"Ini salah satu keberhasilan juga dari pemerintahan Indonesia dan masyarakat yang mulai memahami tentang pentingnya kesetaraan dan keadilan," kata eks anggota Ombudsman RI itu.
Ninik Rahayu terpilih menjadi Ketua Dewan Pers untuk sisa masa periode keanggotaan 2022-2025 melalui keputusan rapat pleno anggota Dewan Pers di Jakarta, Jumat (13/1), menggantikan ketua sebelumnya Azyumardi Azra yang meninggal dunia pada 18 September 2022.
"Kemerdekaan pers harus terus menerus kami perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan kerja multi-stakeholders," ujar Ninik.
Baca juga: Ninik Rahayu terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023