"Untuk parkir liar keseluruhan, kami sudah ada tim dengan Polrestabes Semarang, di-back up Tim Elang," kata Sekretaris Dishub Kota Semarang Danang Kurniawan di Semarang, Jawa Tengah, Selasa.
Keterbatasan lahan parkir yang bersifat off street atau tempat parkir di luar badan jalan membuat masyarakat lebih memilih parkir di daerah larangan. Parkir off street yang dimaksud misalnya parkir di halaman gedung, ruang bawah tanah, atau pada tempat khusus taman parkir.
"Masyarakat kemudian memilih parkir di daerah larangan atau naik ke trotoar. Namun, parkir di daerah larangan sebenarnya kan sudah dilarang. Kalau orang tahu aturan, kan enggak boleh," tegas Danang.
Menurut dia, parkir sembarangan, apalagi di tempat larangan parkir, memiliki banyak risiko, seperti terkena penilangan hingga ditarik tarif yang tidak wajar oleh juru parkir liar.
"Giliran (parkir sembarangan) di situ, di-ampresen (dipalak), dimintai tarif yang tidak sesuai ketentuan atau perda (peraturan daerah), baru ngomel. Padahal, mereka sudah melakukan kesalahan," jelasnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk tetap menaati peraturan berlaku, termasuk parkir di tempat-tempat yang memang sudah ditentukan.
"Untuk juru parkir (liar), pasti ada sanksinya. Bagi pengguna jalan yang parkir, kalau memang mereka salah ya akan ditilang," imbuhnya.
Terkait video bus wisata yang ditarik parkir sebesar Rp50.000 di Jalan Agus Salim, Semarang, Danang memastikan persoalan itu sedang ditangani tim Dishub dan Tim Elang.
"Di (Jalan) Agus Salim memang ada satu ruas yang boleh dibuat parkir, ada yang tidak. Itu sedang ditangani Tim Elang dan tim kami," ujarnya.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023