Bea Cukai Jambi bersama pihak BPOM mengamankan dan menggagalkan aksi peredaran obat tanpa izin edar.
Jambi (ANTARA) - Bea Cukai Jambi bersama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) setempat menggagalkan pengiriman dan peredaran obat tanpa izin yang akan masuk ke Jambi untuk diperdagangkan.
“Di awal tahun ini kami Bea Cukai Jambi bersama pihak BPOM mengamankan dan menggagalkan aksi peredaran obat tanpa izin edar di Jambi, kasus ini terungkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penyuluhan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi Edi, Selasa.
Pihak Bea Cukai akan terus mengawasi peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan berbahaya bagi masyarakat terus-menerus dilakukan.
“Kami melakukannya sebagai upaya nyata dalam melindungi masyarakat dimana berdasarkan informasi masyarakat, pihak Bea Cukai Jambi bersinergi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi berhasil melakukan penindakan terhadap pengiriman paket diduga berisi barang ilegal,” kata Edi.
Hasil penindakan tersebut, tim gabungan berhasil menemukan paket yang berisikan sebanyak lebih kurang 2.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar berhasil dicegah oleh Bea Cukai Jambi bersama BPOM Jambi.
“Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Edi lagi.
Dengan adanya dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya serta melanggar ketentuan perundang-undangan sangat membantu Bea Cukai Jambi dalam memberantas peredarannya.
Selain itu, Bea Cukai Jambi juga turut mengimbau kepada masyarakat luas untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di sekitar masyarakat, kata Edi pula.
Baca juga: Bea Cukai Jambi memusnahkan 4,2 juta batang rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai Jambi sita 1,6 juta batang rokok ilegal
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023