Namun dalam pelaksanaannya, ternyata sejumlah warga pulang dengan tangan hampa.
Kuala Kurun (ANTARA) - Polres Gunung Mas, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengimbau warga, agar tidak tergiur dengan informasi penemuan bongkahan batu dengan kandungan emas atau yang biasa disebut warga urat emas di wilayah Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah.

"Dari perbincangan kami dengan beberapa warga, mereka mengaku terpancing dan tergiur karena adanya informasi penemuan batu dengan kandungan emas. Akan tetapi ternyata mereka pulang dengan tangan hampa," kata Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra diwakili Kapolsek Tewah Ipda Teguh Triyono, di Kuala Kurun, Selasa.

Dia menyebut, kalaupun ada warga yang mendapat bongkahan batu dengan kandungan emas, namun hasil yang didapat tidak seimbang dengan pengorbanan waktu dan tenaga yang dikeluarkan.

Awalnya ada informasi yang belum jelas kebenarannya yang beredar dari mulut ke mulut dan media sosial, menyebut bahwa seorang warga menemukan batu dengan kandungan emas di Sumur Mas.

Dari informasi yang beredar, yang bersangkutan memperoleh urat emas seberat 70 gram dari bongkahan batu tersebut. Hal itu yang membuat warga lainnya tergiur dan ingin mencoba peruntungan.

"Namun dalam pelaksanaannya, ternyata sejumlah warga pulang dengan tangan hampa alias tidak mendapat batu yang mengandung emas. Hal itu tentunya membuang waktu dan tenaga dari warga yang bersangkutan," kata Ipda Teguh.

Berkaca dari pengalaman sejumlah warga yang pulang dengan tangan hampa, dia mengimbau kepada warga lainnya agar tidak terpancing dan tergiur untuk ikut mencoba mencari batu dengan kandungan emas di Sumur Mas.

Lebih baik warga memanfaatkan waktu dan tenaga dengan melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa, kegiatan yang produktif dan pasti menghasilkan. Jangan ikut terpancing dan terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya," ujarnya lagi.

Saat ini pihak kepolisian pun terus mengimbau kepada warga agar tidak melakukan illegal mining dan tidak menggunakan bahan kimia yang berbahaya seperti merkuri. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai perundangan berlaku.

"Warga kami imbau untuk selalu mengutamakan keselamatan, dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan," kata Ipda Teguh.
Baca juga: Polres Lampung Selatan menetapkan tiga tersangka tambang emas ilegal
Baca juga: Transformasi dua desa, dulu PETI ke penambangan emas legal dan lestari

Pewarta: Kasriadi/Chandra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023