Kami akan tegur terlebih dahulu secara humanis agar segera dibongkar.
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) segera menertibkan bangunan liar yang tidak memiliki izin di jalan lingkar istana, karena kawasan ini merupakan jalur hijau dan mengganggu penataan kota.
“Menurut laporan warga bangunan itu tidak memiliki izin, karena bangunan itu merupakan restoran yang setiap malam selalu menyalakan musik yang mengganggu kenyamanan warga dan ketertiban lalu lintas,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palembang Ahmad Zulinto, di Palembang, Selasa.
Sebelum melakukan penertiban pada bangunan tersebut, kata dia, pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan terlebih dahulu.
“Kami pada pekan ini melakukan pengecekan terlebih dahulu pada pekan ini, dan apabila bangunan itu terbukti melanggar aturan maka hal ini akan dilaporkan kepada Wali Kota Palembang,” ujarnya lagi.
Sebelum melakukan penertiban atau pembongkaran, Pemkot Palembang akan memberikan surat teguran atau pemberitahuan kepada pemilik bangunan tersebut untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Untuk kawasan jalur hijau sebenarnya sesuai ketentuan tidak boleh dibangun. Jika pun membuat kegiatan usaha oleh masyarakat tentu harus mendapatkan rekomendasi khusus, meskipun sifatnya knock down tidak permanen
"Kami akan tegur terlebih dahulu secara humanis agar segera dibongkar. Jika masih belum dibongkar sendiri, maka kami akan melakukan tindakan pembongkaran," ujarnya pula.
Selain pada kawasan tersebut, ia mengatakan pihaknya pada bulan ini telah menerima laporan ada empat bangunan liar di tempat berbeda dan akan segera ditindaklanjuti.
“Pada bulan ini kami menerima empat laporan bangunan liar di Palembang. Kami akan melakukan pemanggilan, dan surat peneguran terlebih dahulu," katanya lagi.
Baca juga: Pemkot Jaktim tertibkan 59 bangunan liar di Jatinegara
Baca juga: Pemkot Bekasi menyegel bangunan liar penampung limbah
Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023