Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan bersama 30 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Sulawesi Selatan melaksanakan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin untuk 2023.
Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak di Makassar, Selasa, mengatakan pemberian bantuan hukum merupakan perwujudan dari pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindugnan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"UUD 1945 mengkualifikasikan hak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia," ujarnya.
Adapun 30 OBH tersebut terdiri dari 2 (dua) Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi A, 4 (empat) Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi B, dan 24 (dua puluh empat) Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi C.
Liberti mengatakan pemerintahan saat ini ikut berperan serta dalam membantu masyarakat yang kurang mampu saat berhadapan dengan hukum.
Ia pun mengapresiasi kinerja OBH yang telah memberikan kontribusi positif dalam penyerapan anggaran Kanwil Sulsel sehingga meraih peringkat pertama penyerapan anggaran Kanwil se-Indonesia pada pelaksanaan bantuan hukum tahun 2022,
"Saya setiap bulan melakukan evaluasi serapan anggaran, bahkan di 2022 lalu telah dilakukan adendum. Ini adalah bagian bagaimana kami selaku stakeholder mampu mendukung OBH dalam menyalurkan bantuan Hukum tepat waktu," katanya.
Secara khusus Liberti sampaikan, pada 2022, pagu anggaran bantuan hukum sebesar Rp2,173 miliar dengan total penyerapan 99,79 persen. Dimana telah dilakukan penanganan litigasi sebanyak 598 perkara dan pelaksanaan kegiatan non litigasi 291 kegiatan.
Liberti pun berpesan dengan adanya penandatanganan ini, semoga dapat meningkatkan Pelayanan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan OBH lebih bersemangat lagi dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum di dalam perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023