Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, melalui Badan Keuangan Daerah tahun 2023 tetap melibatkan Kejaksaan Negeri setempat untuk menertibkan aset barang berupa kendaraan dinas.
Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Juni Hardiansyah di Mukomuko, Selasa, mengatakan pihaknya tetap melibatkan Kejari karena mereka sangat membantu dalam penertiban aset barang berupa kendaraan dinas.
"Apa yang tidak bisa dilakukan oleh kita, bisa dilakukan oleh Kejari seperti misalnya menarik kendaraan dinas yang masih ada pada mantan pejabat," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, pihak kejaksaan juga membantu pemerintah daerah setempat dalam melakukan pencatatan aset agar perjalanan aset bisa dipertanggungjawabkan
Sehingga kalau ada pemeriksaan aset yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, katanya, instansinya bisa menyajikan data aset tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar sebelumnya mengatakan pihaknya sejak tahun 2022 melakukan penertiban pencatatan aset pemerintah daerah di organisasi perangkat daerah (OPD) yang terdaftar di pengelola barang berupa kendaraan dinas roda empat dan roda dua.
Dari sebanyak 27 OPD di lingkungan pemerintah daerah setempat, katanya, Kejaksaan Negeri telah melakukan penertiban pencatatan aset pemerintah daerah di lima OPD di daerah ini.
Dari hasil pengecekan kendaraan dinas di lima OPD di daerah ini, masih banyak kendaraan dinas yang tercatat di OPD tetapi tidak ada fisik barangnya.
Ia mengatakan, setelah ini institusinya akan kembali melakukan pengecekan untuk memastikan keberadaan kendaraan dinas di seluruh organisasi perangkat daerah.
Menurut dia, institusinya menertibkan pencatatan aset pemerintah daerah di OPD dan terdaftar di pengelola barang dengan mengecek sampai ke dasarnya, ke bawahnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengecekan untuk memastikan apakah barang-barang milik negara ini yang terdaftar dan organisasi perangkat daerah masih mengelola atau tidak.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023