Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta merampungkan penyusunan enam detail engineering design (DED) untuk kebutuhan rehabilitasi bangunan cagar budaya yang akan diusulkan pembiayaannya melalui dana keistimewaan.

"Bangunan cagar budaya yang sudah memiliki DED untuk rehabilitasi memang diprioritaskan pada gedung milik pemerintah daerah, karena proses anggaran untuk pembiayaannya akan lebih cepat dan mudah," kata Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, rehabilitasi merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk melakukan pelestarian bangunan cagar budaya sekaligus memberikan kontribusi pada penguatan keistimewaan Yogyakarta.

Baca juga: Memperbaiki sekolah, melestarikan cagar budaya di Yogyakarta

Pada tahun anggaran 2022, Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan rehabilitasi untuk dua bangunan cagar budaya, yaitu SD Keputran 1 dan bangunan di kompleks Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta. Anggaran bersumber dari dana keistimewaan.

"Proses rehabilitasi akan dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran," kata Aman yang menyebut tidak ada alokasi anggaran rehabilitasi bangunan cagar budaya pada anggaran dana keistimewaan 2023.

Meskipun demikian, kata Aman, akan berusaha mengusulkan kembali kebutuhan anggaran rehabilitasi bangunan cagar budaya tersebut melalui anggaran perubahan dana keistimewaan 2023.

"Pendataan terhadap kondisi bangunan cagar budaya yang menjadi aset pemerintah daerah tetap akan dilakukan. Jika membutuhkan rehabilitasi, akan disusun DED-nya dan diusulkan untuk anggaran pembiayaan," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, enam bangunan cagar budaya yang sudah memiliki DED untuk proses rehabilitasi seluruhnya adalah bangunan sekolah, masing-masing tiga SD dan tiga SMP, di antaranya SD Kintelan, SMP Negeri 1 Yogyakarta, SMP Negeri 6 Yogyakarta, dan SMP Negeri 8 Yogyakarta.

Baca juga: Cagar budaya di Yogyakarta dipelihara dengan dana keistimewaan

"Nilai perbaikan dari tiap sekolah berbeda-beda, sekitar Rp300 juta hingga Rp400 juta, karena kerusakan tidak terlalu besar," kata Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Susilo Munandar.

Menurut dia, kerusakan yang dialami bangunan sekolah yang masuk dalam kategori bangunan cagar budaya biasanya dinding yang mulai keropos karena dimakan usia, selot pintu yang rusak, talang air yang rapuh atau bagian atap yang turun.

"Kerusakan yang membutuhkan biaya perbaikan besar biasanya adalah kerusakan pada atap seperti bangunan di kompleks Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Yogyakarta yang diperbaiki tahun lalu," katanya.

Bangunan yang sudah berdiri sekitar satu abad tersebut mengalami kerusakan di bagian atap, sehingga perlu diganti secara keseluruhan termasuk genting bangunan.

"Material yang digunakan diupayakan mendekati material asli, tetapi sangat sulit untuk mencarinya sekarang, sehingga kami meminta bantuan arkeolog untuk memastikan material yang digunakan sesuai dan mendekati kondisi material asli bangunan," katanya.

Baca juga: Yogyakarta masukkan 289 cagar budaya dalam register daerah

Baca juga: Drainase kawasan cagar budaya Malioboro direvitalisasi tahun depan

Gaya bangunan di kompleks Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang direhabilitasi adalah Indische Kolonial karena kawasan tersebut masih berdekatan dengan kawasan cagar budaya Kotabaru dan Malioboro.

Sebelumnya, bangunan yang direhabilitasi tersebut merupakan bagian dari bangunan yang saat ini digunakan sebagai SMP Negeri 4 Yogyakarta. "Dulu menjadi kompleks pendidikan, rumah sakit dan tempat tinggal pejabat Belanda," katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023