Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, setelah Jaksa Agung mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan terhadap mantan Presiden Soeharto, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan merehabilitasi nama mantan orang terkuat pada masa Orde Baru itu. "Dalam waktu dekat Jaksa Agung akan mengeluarkan keputusan penghentian penuntutan perkara dan kemungkinan besar setelah itu Presiden akan mengumumkan rehabilitasi terhadap Pak Harto," kata Yusril usai menjenguk mantan Presiden Soeharto di Rumah Sakit Pusat Pertamina Jakarta, Kamis. Menurut dia pemerintah akan melakukan rehabilitasi untuk memulihkan dan mengembalikan harkat, martabat dan nama baik mantan Presiden Soeharto karena kondisinya sudah tidak memungkinkan lagi untuk diadili dan bagaimanapun mantan orang terkuat di Indonesia pada masa Orde Baru itu telah banyak berjasa bagi bangsa dan negara. Pihak keluarga Cendana, menurut dia, menyambut baik rencana pemerintah untuk merehabilitasi nama mantan Presiden Soeharto. "Saya sudah sampaikan kepada pihak keluarga dan pihak keluarga menyambut baik," katanya. Ia menjelaskan keputusan penghentian penuntutan perkara dan rehabilitasi nama mantan Presiden Soeharto tidak bertentangan dengan Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang didalamnya juga mengamanatkan dilakukannya pengusutan terhadap semua tersangka korupsi termasuk mantan Presiden Soeharto. "Tap MPR No.11 tahun 1998 sudah dilaksanakan. Kejaksaan sudah melakukan penyidikan dan penyelidikan dan perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Tetapi kejaksaan tidak bisa menghadirkan terdakwa karena terdakwa dalam keadaan sakit dan menurut dokter sakitnya permanen, tidak bisa dipulihkan seperti semula," katanya. Bila terdakwa tidak dapat dihadirkan ke pengadilan karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan (sakit permanen) maka, ia melanjutkan, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kejaksaan berwenang menghentikan penuntutan perkara. Ia menambahkan pula bahwa pembentukan tim dokter independen yang sebelumnya diusulkan untuk memperoleh informasi sebenarnya tentang kondisi kesehatan mantan Presiden Soeharto juga sudah dilakukan. Tim dokter independen, kata dia, sudah melakukan penelitian dan menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan mantan Presiden Soeharto tak dapat dipulihkan seperti semula sehingga selamanya dia tidak akan bisa dihadirkan ke pengadilan. "Selamanya beliau tidak mungkin bisa dihadirkan ke pengadilan, dia dalam kondisi tak laik diadili dan memang sudah tidak mungkin lagi," katanya. Yusril juga menambahkan pula bahwa rehabilitasi juga akan dilakukan terhadap mantan Presiden Soekarno atau Bung Karno. Pertanyaan dan perkara yang melibatkan Bung Karno, kata dia, sudah dengan sendirinya gugur demi hukum karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia. "Bung Karno sudah wafat maka itu perkaranya telah menjadi gugur dengan sendirinya demi hukum," katanya. Ia memahami bahwa hingga saat ini sebagian masyarakat masih mempertanyakan kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan oleh mantan Presiden Soekarno. Namun sebagai bangsa yang besar, kata dia, sudah selayaknya seluruh komponen bangsa ini juga menghargai jasa-jasa yang telah disumbangkan Bung Karno untuk Indonesia. "Pak Harto juga telah mengangkat Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Pahlawan Revolusi dan itu tidak mungkin akan diberikan kepada orang lain lagi," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006