Untuk sidang hari ini ditunda pada Selasa (24/1/2023) pukul 11.00 WIB.
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menunda sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Untuk sidang hari ini ditunda pada Selasa (24/1/2023) pukul 11.00 WIB," kata Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa.
Anwar Usman menjelaskan penundaan sidang tersebut dikarenakan adanya permintaan dari DPR, agar sidang dilaksanakan secara offline atau luar jaringan (luring). Permintaan itu disampaikan DPR ke MK melalui surat yang dikirimkan pada Senin (16/1).
"Surat tersebut pada intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara online, diubah menjadi secara tata muka," kata Anwar Usman.
Menanggapi surat atau permohonan DPR, MK mengadakan rapat permusyawaratan hakim dan memutuskan mengabulkan permohonan DPR untuk sidang dilakukan secara luring. Kendati demikian, permintaan itu tidak bisa dilaksanakan pada hari ini juga.
Alasannya, MK terlebih dahulu harus memberitahukan pihak-pihak terkait lainnya, yaitu Presiden, para pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 11 pihak terkait yang memohon untuk dijadikan sebagai pihak terkait.
Ia menambahkan terkait persiapan sidang secara tatap muka pada Selasa (24/1), MK akan menyiapkan beberapa hal di antaranya pengamanan, pengaturan tempat duduk termasuk memberitahukan pihak terkait dalam perkara tersebut.
"Sidang pada Selasa (24/1) sekaligus menjadi sidang pembuka untuk sidang luring perkara berikutnya," ujarnya.
Sebagai tambahan, seharusnya sidang hari ini ialah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden serta keterangan pihak terkait yakni KPU.
Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh enam orang pemohon yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Para pemohon mengajukan permohonan ke MK untuk menguji Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca juga: MK kabulkan sebagian gugatan UU Pemilu terkait eks koruptor nyaleg
Baca juga: MK tolak gugatan UU terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023