Yogyakarta (ANTARA News) - Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengatakan, forum konsultasi Presiden dengan lembaga tinggi negara belum mengambil keputusan atas kasus mantan Presiden RI HM Soeharto.
"Tak benar kalau tadi malam sudah mengambil keputusan karena forumnya merupakan forum konsultasi yang bukan untuk ambil keputusan," katanya di Jakarta, menanggapi pemberitaan ada keputusan pemerintah dan lembaga tinggi negara yang akan menghentikan peradilan kasus HM Soeharto.
Menurut dia, forum konsultasi yang digagas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang untuk membicarakan masalah HM Soeharto. Intinya, tambahnya, merespon perkembangan kondisi kesehatah Soeharto dikaitkan dengan respon masyarakat maupun dengan perlakukan terhadap mantan presiden itu dan juga terhadap Soekarno.
Dalam petemuan itu, masing-masing ketua lembaga tinggi negara memberikan pandangan dan pendapatnya.
Sebagai pimpinan MPR Hidayat memberikan pandangan bahwa kasus HM Soeharto harus tetap dilakukan penyelesaian menggunaan mekanisme hukum sebagai pelaksanaan TAP MPR No 11/1999 tentang Pemberantasan KKN termasuk Soeharto dan kroninya.
"TAP MPR XI/1999 itu masih berlaku dan MPR saat ini tidak memiliki kewenangan mencabut," katanya.
Menurut dia, solusi yang bisa dilakukan adalah dengan berlandaskan TAP MPR No I/2003 tentang hasil peninjauan materi dan status hukum.
Dalam pandangan Hidayat, Presiden memang akan mengambil keputusan dan untuk itu telah menugaskan Menkopolhukam Widodo AS untuk menyiapkan data yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan.
"Kalau ada solusi harus komprehensif jika itu terjadi maka juga harus ada keputusan terhadap Soekarno," katanya.(*)