Jakarta (ANTARA News) - Mantan Hakim kasus korupsi Jamsostek, Herman Allositandi membantah menerima uang Rp250 juta dari terdakwa mantan Dirut PT Jamsostek Achmad Djunaidi yang diserahkan melalui orang kepercayaan Djunaidi, Aan Hadi Gusnanto.
"Jelas itu tidak benar, saya tidak pernah menerima," kata Herman kepada wartawan yang mengerubunginya usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Herman yang saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan kewenangan terhadap salah satu saksi perkara Jamsostek, Walter Sigalingging itu mengatakan, dirinya tidak mengenal Cecep Sunarto, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disebut-sebut Aan sebagai jaksa yang menyampaikan uang tersebut pada Herman yang sebelumnya menjadi Ketua Majelis Hakim perkara korupsi senilai Rp311 miliar itu.
Kuasa Hukum Herman, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pernyataan itu merupakan fitnah bagi kliennya dan pihaknya berencana akan mengajukan gugatan karena pencemaran nama baik tersebut.
Alamsyah menjelaskan, dirinya telah mempertanyakan kebenaran pemberitaan suap Jamsostek melalui Jaksa Cecep itu pada Herman, namun kliennya telah menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut.
Sebelumnya, Aan Hadi Gusnanto yang merupakan penghubung antara JPU dan terdakwa Achmad Djunaidi mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada Cecep. Kepada Aan, Cecep mengaku uang itu dialokasikan untuk hakim Herman Allositandi.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, Aan memerinci pemberian uang sejumlah Rp550 juta kepada JPU Cecep Sunarto dan Burdju Ronni.
Menurut Aan, uang tersebut ia berikan pada jaksa dalam tiga kali kesempatan sepanjang November hingga Desember 2005, masing-masing Rp100 juta, Rp250 juta dan Rp 200 juta.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006