"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas, klinik, dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," kata dia dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan bahwa penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan rujukan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Ia mengatakan aturan itu sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif serta penilaian kinerja fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.
Selain itu, dalam aturan tersebut disebutkan adanya penambahan layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Dalam penyesuaian tarif, kata Budi, tenaga kesehatan akan mendapatkan insentif atau remunerasi yang lebih baik.
Baca juga: Menkes: Transformasi kesehatan tekan belanja kesehatan di masa depan
Ia mengatakan revisi aturan tersebut akan berdampak pada peningkatan mutu layanan kesehatan, baik yang diterima peserta JKN, dokter, maupun fasilitas pelayanan kesehatan.
“Bagi peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis," katanya.
Bagi fasilitas pelayanan kesehatan, penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.
Bagi dokter dan tenaga medis, katanya, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan fokus pada transformasi mutu layanan
Standar tarif kapitasi yang ditetapkan di antaranya puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan, rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai Rp16.000 per peserta per bulan,
Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai Rp15.000 per peserta per bulan, dan praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai Rp4.000 per peserta per bulan.
Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar atau ketersediaan dokter gigi di puskesmas.
Di samping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif nonkapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif nonkapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.
Baca juga: Kemenkes: Kepesertaan JKN mencakup 89,7 persen penduduk Indonesia
Baca juga: DJSN: Data berperan penting dalam meningkatkan kualitas JKN
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023