Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kembali menegaskan pentingnya kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, utamanya bagi pekerja sektor informal yang tergolong pekerja rentan.

Mantan Panglima TNI tersebut mengatakan bahwa program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi terbaik untuk melindungi orang-orang terdekat dari risiko pekerjaan yang mungkin berdampak pada kelangsungan hidup.

"Saya berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang konsisten memberi jaminan perlindungan kepada semua pekerja. Walaupun begitu, saya minta agar waktu realisasi pembayaran dipercepat," kata Moeldoko dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Moeldoko didampingi seluruh jajaran Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Sandjaja yang merupakan tenaga pengamanan di KSP.

Sandjaja yang telah bekerja sejak 2015 meninggal dunia saat bertugas tahun lalu dan meninggalkan seorang istri serta anak perempuan berusia empat tahun. Ahli waris dari almarhum menerima santunan sebesar Rp342 juta dan beasiswa pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi bagi sang anak.

"Semua pekerja memiliki kontribusi yang sangat besar bagi organisasi atau perusahaan. Kita memiliki penghargaan yang tinggi pada semua orang yang telah bekerja dengan baik. Pun demikian, saya mengimbau kepada seluruh jajaran, baik itu pekerja informal maupun tenaga profesional, agar semuanya ikut BPJS Ketenagakerjaan," imbau Moeldoko.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan bahwa kepesertaan BPJS bagi pekerja honorer dan informal sudah berkembang naik hampir 70 persen dari tahun-tahun sebelumnya, di antaranya petani, nelayan, dan pekerja sektor transportasi.

Namun demikian, pekerja informal di tingkat kementerian/lembaga pemerintah pusat belum 100 persen terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan karena masih ada regulasi yang simpang siur terkait hal ini.

"Kita akan terus berfokus mendorong kepesertaan pekerja informal. Saat ini baru sekitar 13,5 persen pekerja informal yang tercatat sudah dilindungi. Kita perlu meningkatkan angka ini agar tidak tertinggal dengan Malaysia dan Filipina sehingga target kita adalah menjadi negara Asia terbesar yang melindungi pekerja informal," kata Zainudin.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023