Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daan Dimara memperkaya rekanan pengadaan segel surat suara pemilu 2004 senilai Rp3,54 miliar. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai hal tersebut terjadi, karena terdakwa selaku ketua pengadaan segel surat suara melakukan penunjukan langsung yang tidak sesuai prosedur. "Dalam penunjukkan langsung tersebut tidak melaksanakan prosedur sesuai dengan ketentuan Keppres nomor 80 tahun 2003," kata salah seorang anggota tim JPU, Tumpak Simanjuntak, saat membacakan surat dakwaan. Lebih lanjut, dikatakannya, prosedur yang dilanggar adalah tidak mengundang peserta terpilih, tidak membuat dokumen prakualifikasi dan dokumen penunjukan langsung, tidak membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan beberapa hal lainnya. "Terdakwa juga tidak melakukan negosiasi mengenai harga penawaran, sehingga penawaran dari PT Royal Standard dijadikan dasar dalam perjanjian kerjasama," ujar Tumpak. Dalam surat dakwaan juga dinyatakan, terdakwa memerintahkan sekretaris panitia, Bakri Asnuri, membuat dokumen proyek segel surat suara, agar semata-mata memenuhi kelengkapan administrasi, karena dibuat tidak pada tanggal sebenarnya. PT Royal Standard tak hanya ditunjuk sebagai rekanan pengadaan segel surat suara pada Pemilu Legislatif 2004, namun juga Pemilu Pemilihan Presiden (Pilpres) putaran I dan II. "Dari rangkaian itu, terdakwa telah memperkaya saksi Untung Sastrawijaya atau setidaknya PT Royal Standard yang telah atau dapat merugikan negara sebesar Rp3,540 miliar," kata Zet Tadung Allo, yang juga anggota JPU. Oleh karenanya, JPU menilai, Daan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan pertama primair. JPU juga dalam surat dakwaan setebal 23 halaman dalam dakwaan kedua menyatakan bahwa Daan Dimara telah melakukan serangkaian perbuatan menerima hadiah uang dalam bentuk dolar senilai 110.000 dolar AS. "Pemberian itu patut diduga, karena kewenangan atau kekuasaan yang dimilikinya," ujar Suwardji, anggota tim JPU dari KPK, saat membacakan dakwaan. Daan didakwa menerima uang tersebut dari Kepala Biro Keuangan KPU, Hamdani Amin. Uang tersebut berasal dari rekanan KPU, termasuk PT Royal Standard. Untuk itu, ia didakwa melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menanggapi dakwaan itu, Daan Dimara dan penasehat hukumnya, Erik S. Paat, menyatakan memahami dan akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim yang diketuai oleh Gus Rizal akan melanjutkan persidangan pada Selasa (23/5) dengan agenda mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006