Jakarta (ANTARA) -
Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya layanan SIM Keliling yang beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
- Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mal Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun persyaratan tersebut yakni KTP dan SIM asli berikut salinan fotokopi serta mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: ETLE mobile Polda Metro tindak 250 pelanggaran per hari
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023