Tanjungpinang (ANTARA) - Sejumlah bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau mencatut identitas dari 16 orang penyelenggara pemilu di daerah tersebut.
Anggota Bawaslu Kepri Indrawan di Tanjungpinang, Ahad, mengatakan, 16 orang penyelenggara pemilu itu berasal dari jajaran Bawaslu kabupaten dan kota di wilayah itu.
"Tidak semua bakal calon anggota DPD RI Dapil Kepri yang melakukan hal itu. Kami deteksi ada enam orang yang mencatut 16 identitas jajaran Bawaslu Batam, Bawaslu Karimun, Bawaslu Bintan, dan Bawaslu Kepulauan Anambas," katanya.
Menurut dia, identitas dari jajaran Bawaslu Batam yang paling banyak dicatut oleh oknum bakal calon anggota DPD RI, dengan rincian empat anggota Bawaslu Batam, satu orang anggota Panwaslu Kecamatan Sei Beduk, satu orang anggota Panwaslu Kecamatan Belakang Padang, dua orang anggota Panwaslu Kecamatan Sagulung, dan satu orang anggota Panwaslu Kecamatan Batam Kota.
Dua orang anggota Panwaslu Kecamatan Siantan Utara dan Panwaslu Kecamatan Siantan Tengah di Kabupaten Kepulauan Anambas juga dicatut dua oknum bakal calon DPD RI Dapil Kepri. Kemudian satu orang anggota Panwaslu Kecamatan Teluk Bintan di Kabupaten Bintan dicatut satu oknum anggota DPD RI.
Selain itu, dua orang anggota dan satu staf Bawaslu Kabupaten Karimun juga dicatut satu oknum anggota DPD RI. Oknum bakal calon DPD RI itu juga memasukkan satu orang anggota Panwaslu Kecamatan Kundur di Karimun sebagai pendukungnya.
Bawaslu Kepri telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang petugas pengawas pemilu tersebut. Mereka tidak mengetahui kalau identitasnya dipergunakan untuk mendukung salah satu bakal calon DPD.
Mereka juga merasa tidak pernah memberikan dukungan tersebut sehingga merasa keberatan bila dimasukkan sebagai pendukung bakal calon DPD.
Terkait permasalahan itu, Bawaslu Kepri melayangkan surat kepada KPU Kepri untuk menetapkan 16 identitas tersebut dalam kategori tidak memenuhi syarat dukungan minimal pemilih terhadap bakal calon DPD sehingga harus diganti.
"Kami sudah jadikan itu sebagai temuan agar diperbaiki," tegasnya.
Anggota KPU Kepri Arison mengingatkan bakal calon DPD RI untuk lebih selektif dalam memasukkan syarat dukungan minimal pemilih ke dalam sistem pencalonan.
Sebanyak 17 orang bakal calon anggota DPD masing-masing wajib mendapatkan dukungan minimal pemilih sebanyak 2.000 orang, yang menyebar di empat dari tujuh kabupaten dan kota di Kepri.
"Sistem akan mendeteksi kesalahan yang dilakukan sehingga harus diperbaiki. Fokus saja pada pemenuhan syarat dukungan minimal tersebut selagi masih ada waktu untuk memperbaikinya," katanya.
Arison mengungkapkan proses verifikasi administrasi syarat dukungan minimal pemilih kepada bakal calon anggota DPD RI sudah selesai dilakukan KPU kabupaten dan kota. KPU Kepri akan melakukan rekapitulasi syarat dukungan minimal pemilih tersebut dengan mengundang Bawaslu Kepri dan bakal calon anggota DPD.
"Alhamdulillah, proses verifikasi administrasi sudah selesai. Selanjutnya sore ini kami akan menggelar rekapitulasi syarat dukungan minimal pemilih kepada para kandidat," ucapnya.
Bakal calon DPD RI masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan minimal pemilih berdasarkan hasil verifikasi administrasi.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023