Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan bahwa orang tua memiliki peran yang sangat besar dalam upaya mencegah perkawinan anak.
"Perkawinan anak dapat dicegah melalui pendampingan orang tua terhadap anak-anaknya," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri dihubungi di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Mekanisme dispensasi kawin diperketat untuk cegah perkawinan anak
Femmy menjelaskan bahwa orang tua dapat mengedukasi anak-anak mereka mengenai berbagai dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari perkawinan anak.
"Orang tua juga bisa memberikan pengertian kepada anak-anak mereka mengenai bahaya pergaulan bebas saat ini dan mendampingi anak-anak mereka agar terhindar dari pergaulan bebas," katanya.
Baca juga: KemenPPPA: Perlu koordinasi perangkat daerah cegah perkawinan anak
Selain orang tua, kata dia, peran aktif dari satuan pendidikan juga dapat berkontribusi positif bagi upaya mencegah terjadinya perkawinan anak.
Perhatian dari satuan pendidikan melalui guru di sekolah, kata dia, sangat diperlukan melalui edukasi tentang bahayanya perkawinan anak.
"Sekolah dan orang tua harus punya 'bahasa' yang sama supaya anak-anak memahami apa yang disampaikan kepada mereka terkait risiko pernikahan dini," katanya.
Baca juga: BKKBN tingkatkan peran GenRe cegah nikah dini di DIY
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga mengajak semua pihak khususnya para orang tua untuk mencegah perkawinan anak guna menghindari berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan.
"Sebagaimana diketahui bahwa perkawinan anak dikhawatirkan membawa dampak negatif seperti kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, kasus stunting atau kekerdilan pada anak yang nantinya dilahirkan hingga munculnya keluarga miskin baru," kata Muhadjir.
Baca juga: Pemerintah cegah perkawinan anak untuk turunkan risiko stunting
Menko PMK menambahkan, suatu perkawinan membutuhkan adanya kesiapan guna mewujudkan rumah tangga yang harmonis, baik kesiapan lahir maupun batin.
"Perkawinan anak dapat dikatakan jauh dari kesiapan. Misalkan kondisi fisik seorang perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun dikhawatirkan kondisi fisiknya belum siap melahirkan dan menjadi ibu. Melahirkan usia muda juga dikhawatirkan mengancam jiwa ibu dan juga bayi," katanya.T.W004
Baca juga: Pemerintah cegah perkawinan anak untuk turunkan risiko stunting
Baca juga: Kalteng buka wawasan generasi muda cegah perkawinan usia anak
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2023