Palembang (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap buron pemilik kebun ganja seluas satu hektare di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berinisial RI alias Gerandong (30) yang sempat diinformasikan tewas ditembak polisi dan jasadnya dibuang ke jurang.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Polisi Supriadi kepada wartawan di Palembang, Sabtu, mengatakan tersangka yang warga Muara Pinang, Empat Lawang, itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (13/1) petang.
Penangkapan tersangka dilakukan dalam operasi tangkap buron tim gabungan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang, Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan.
"Atas penangkapan tersangka ini sekaligus pula membantah informasi kalau yang bersangkutan hilang karena tewas ditembak dan dibuang polisi ke jurang. Informasi itu bohong,” kata Supriadi didampingi Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kompol Yenny Diarti.
Ia menjelaskan pada awalnya Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai adanya kebun tanaman ganja di Desa Batu Junggul, Muara Pinang, Empat Lawang.
Penyelidikan yang berlangsung selama tiga bulan itu akhirnya membuahkan hasil dan polisi menemukan keberadaan kebun ganja yang dimaksud di kawasan perbukitan Desa Batu Junggul.
Kemudian, sebanyak 30 orang personel Polres Empat Lawang melaksanakan penyergapan ke lokasi tersebut pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WIB didampingi dua orang petugas Satpol PP desa setempat.
Personel polisi tiba di lokasi tersebut dan menemukan pohon ganja yang ditanam di antara tanaman kopi setelah melakukan pendakian panjang pada 1 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
Supriadi menambahkan saat kedatangan polisi tersebut disambut oleh tersangka RI yang keluar dari pondoknya seraya membawa senapan angin laras panjang dengan posisi siap menembak.
Mendapatkan perlakuan seperti itu, polisi dengan responsif lebih dulu melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang mengenai pinggang sebelah kanan hingga tersangka berhasil ditangkap.
“Luka tembakan itu tidaklah parah, lalu polisi memborgol tangan RI dan ditempatkan di dalam pondok dengan penjagaan lima orang polisi bersama dua orang petugas Satpol PP desa setempat, sementara personel lainnya melakukan penyisiran kebun,” katanya.
Dari Polres Empat Lawang melaporkan kebun tersebut memiliki luas mencapai satu hektare dan ditanami sekitar 500 pohon ganja siap panen yang semuanya langsung dicabut dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Namun, pada 1 Januari 2023 pagi sekitar pukul 10.00 WIB, saat polisi sedang melakukan pemusnahan ganja, mereka mendengar teriakan dari petugas Satpol PP desa berinisial C bahwa pelaku kabur ke arah jurang di balik bukit.
"Pelaku kabur dengan tangan diborgol dan luka di pinggang, polisi di lapangan kurang memantau tersangka sebab jarak dari tempat pemusnahan ke pondok itu sekitar 200 meter,” ujarnya.
Supriadi mengatakan kasus ini pun menjadi atensi Kapolda Sumatera Selatan Irjen Polisi Albertus R. Wibowo dengan mengirimkan tim tambahan dari Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba Polda setempat untuk memburu tersangka RI.
Pengiriman tim tambahan ini dilakukan setelah beredar informasi yang tayang di sebuah media massa nasional dengan menyebutkan pemilik kebun ganja diduga tewas ditembak polisi, lalu jasadnya dibuang ke jurang pada 5 Januari 2023.
Hingga akhirnya pemburuan tersebut membuahkan hasil pada Jumat (13/1) sekitar 16.00 WIB tersangka berhasil ditangkap di persembunyiannya sebuah rumah di Kecamatan Pendopo itu.
"Saat ditangkap tersangka ini berusaha kabur dari sergapan polisi melalui plafon rumah hingga mengakibatkan jari kaki sebelah kiri bagian tengahnya putus,” katanya.
Tersangka saat ini ditahan di Markas Polres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti beberapa sampel pohon ganja, dua botol plastik berisikan bubuk putih, tiga pucuk senapan angin beserta beberapa butir peluru tembaga senapang angin.
Tersangka dijerat melanggar pasal 144 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun atau hukuman mati.
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023