Jakarta, 11 Mei 2006 (ANTARA) - Pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak yaitu kayu dari hasil tanaman masyarakat atau pemilik perkebunan akan diberlakukan dengan menggunakan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU). SKAU merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan yang digunakan untuk dokumen pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak. Sedangkan untuk pengangkutan hasil hutan dari hutan negara menggunakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Selama ini hasil hutan dari hutan hak, dokumen pengangkutannya menggunakan SKSHH. Penggunaan SKAU pada dasarnya juga merupakan aplikasi dari prinsip lacak balak yang bertujuan untuk menjamin bahwa hasil hutan yang beredar adalah berasal dari sumber atau perijinan yang sah. Pada tahap awal, SKAU digunakan untuk pengangkutan kayu bulat dan kayu olahan yang berasal dari hutan hak, antara lain untuk jenis Sengon (Paraserianthes falcataria), Kayu Karet (Hevea Brazilensis) dan kayu Kelapa (Cocos nucifera). Hutan hak antara lain dibuktikan dengan alas title atau hak atas tanah berupa, sertifikat hak milik, Letter C, dan girik untuk tanah milik, serta sertifikat untuk Hak Guna Usaha dan Hak Pakai. Pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak yang dipergunakan atau dikonsumsi sendiri oleh pemiliknya dan tidak untuk diperjual belikan yang masih dalam satu wilayah kabupaten/kota tidak perlu menggunakan SKAU. SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang setara dengan Kepala Desa/Lurah di wilayah di mana hasil hutan kayu tersebut akan diangkut. Pejabat penerbit SKAU tersebut ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota. Dinas Kehutanan Provinsi bertugasmelakukan inventarisasi, potensi dan lokasi penyebaran semua jenis hasil hutan kayu dari hutan hak dan melaporkan kepada Departemen Kehutanan cq. Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan. Maksud menggunakan SKAU adalah untuk melindungi hak rakyat terhadap hasil hutan miliknya. Sedangkan tujuannya adalah memberikan kepastian hukum kepada konsumen, menekan biaya tinggi yang ditanggung masyarakat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Sebagai dokumen bukti legalitas SKAU diupayakan memenuhi berbagai aspek yang diperlukan yaitu aspek keamanan, kepemilikan, asal usul dan penggunaan. Akan diberlakukan SKAU untuk menggantikan SKSHH sebagai dokumen pengangkutan yang berasal dari hutan hak, merupakan respon pemerintah terhadap semangat masyarakat menanam hutan rakyat yang terlihat nyata dan sangat dirasakan manfaatnya di beberapa daerah. Pemberlakuan SKAU nanti diharapkan akan dapat meringankan beban biaya dan mempermudah masyarakat di dalam memanfaatkan dan menjual hasil hutannya. Dengan demikian masyarakat luas akan semakin terdorong untuk terus menanam pohon di lahan-lahan miliknya, sehingga usaha hutan rakyat akan menjadi semakin luas. Potensi hutan rakyat yang telah ada sampai dengan awal tahun 2005 seluas 1.568.415 ha dengan potensi mencapai 39.564.000 m3, di mana jumlah pohon mencapai 226.680.000 batang. Jumlah pohon siap tebang sebanyak 78.486.000 batang dengan potensi produksi kayu minimal 19.621.000 m3. Potensi hutan rakyat tersebut sebagian besar masih terkonsentrasi di Jawa. Produksi hutan rakyat tersebut per tahun lebih dari 6 juta m3. Potensi produksi hutan rakyat ini di masa datang diharapkan akan semakin besar, sehingga dalam jangka panjang akan dapat mengurangi tekanan terhadap hutan alam yang potensi produksi kayunya semakin menurun. Pengembangan usaha hutan rakyat yang semakin besar akan semakin maju apabila diikuti revitalisasi untuk industri pengolahan kayu. Industri primer hasil hutan kayu khususnya didorong menggunakan mesin rotary berteknologi baru, sehingga dapat mengolah kayu yang berasal dari hutan rakyat atau hutan tanaman lainnya yang berdiameter sekitar 20-40 cm dengan menyisakan log core 3-8 cm. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Ir. Masyhud, MM, Kepala Bidang Analisis dan Penyajian Informasi, Pusat Informasi Departemen Kehutanan, Telp: (021) 5705099, Fax: (021) 5738732 (T.AD001/B/W001/W001) 11-05-2006 12:31:50

Copyright © ANTARA 2006