Bantalan sosial akan diwujudkan dalam berbagai program seperti pemberian bantuan pupuk, alat mesin pertanian untuk produksi atau pascapanen, dan bantuan langsung tunai.
Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan lima puluh persen dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) akan dialokasikan untuk menebalkan bantalan sosial bagi petani dan tenaga kerja di industri tembakau.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Edy Priyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, mengatakan penebalan bantalan sosial ini untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global terhadap industri tembakau di Indonesia.

“Bantalan sosial akan diwujudkan dalam berbagai program seperti pemberian bantuan pupuk, alat mesin pertanian untuk produksi atau pascapanen, dan bantuan langsung tunai,” kata Edy.

Baca juga: Pemkab Sleman serahkan BLT dana hasil cukai tembakau kepada buruh tani

Penebalan bantalan sosial itu juga sesuai dengan hasil rapat koordinasi antara Kantor Staf Presiden, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan sebanyak 77 pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota.

Saat ini, kata Edy, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan surat terkait penggunaan DBH CHT 2023. Surat tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah penerima DBH CHT sebagai perencana dan pelaksana program.

Sebagai tindak lanjut program itu, ujar Edy, pemerintah daerah perlu secara aktif menyosialisasikan program bantalan sosial bagi petani dan pekerja industri tembakau di wilayah masing-masing.

 Dia berharap asosiasi petani tembakau juga dapat terlibat dalam program penebalan bantalan sosial melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah masing-masing.

“Agar program dapat sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah,” ujarnya.

Baca juga: Airlangga lepas ekspor produk tembakau inovatif bebas asap ke Malaysia

Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021, tiga persen dari penerimaan cukai hasil tembakau dialokasikan sebagai dana bagi hasil yang dikelola oleh pemerintah daerah penghasil.

Dari dana bagi hasil tersebut, sebanyak 50 persen harus digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sisanya yakni 40 persen untuk kesehatan, dan 10 untuk penegakan hukum.

“Jadi kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau harus juga berdampak pada kesejahteraan petani dan pekerja,” kata Edy.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada 2023-2024. Kebijakan tersebut mempertimbangkan berbagai aspek yakni pengendalian konsumsi rokok, kesejahteraan tenaga kerja, penerimaan negara, dan pengawasan rokok ilegal.

 

 

 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023