Washington (ANTARA) - Trump Organization pada Jumat (13/1) diperintahkan untuk membayar denda sebesar 1,6 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp15.366) karena penggelapan pajak dan sejumlah tindak kejahatan lain.
Dua anak perusahaan Trump Organization, dimiliki oleh mantan presiden AS Donald Trump, dijatuhi hukuman maksimal berdasarkan undang-undang New York.
Trump Organization telah membantah melakukan kejahatan dan dikabarkan berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Trump sendiri tidak didakwa dalam kasus itu.
Sementara itu mantan kepala keuangan Trump Organization, Allen Weisselberg, pada Selasa (10/1) dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena perannya dalam skema penggelapan pajak tersebut.
Pewarta: Xinhua
Editor: Bayu Prasetyo
Copyright © ANTARA 2023