Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita humaniora kemarin yang masih menarik untuk dibaca, mulai dari erupsi Gunung Semeru hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan UU TPKS berlaku sejak diundangkan.
1. Gunung Semeru erupsi dengan ketinggian asap hingga 1.000 meter
Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali erupsi dengan ketinggian asap mencapai 500 hingga 1.000 meter pada Jumat.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
2. Kemendikbudristek: Tidak boleh ada anak tidak kuliah karena ekonomi
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam menyebut tidak boleh ada anak yang tidak kuliah karena alasan ekonomi.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
3. RSHS berhasil pisahkan bayi kembar siam asal KBB Ayesha dan Aleeya
Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat telah melakukan operasi pemisahan bayi kembar siam berusia satu tahun asal Kabupaten Bandung Barat (KBB), bernama Ayesha dan Aleeya.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
4. Nila Moeloek: 50 persen penduduk dunia akan gunakan kacamata
Menteri Kesehatan RI periode 2014-2019 Nila F Moeloek memprediksi sekitar 50 persen penduduk dunia akan menggunakan kacamata karena zaman yang sudah serba digital.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
5. Peraturan pelaksana belum terbit UU TPKS berlaku sejak diundangkan
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ratna Susianawati mengatakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berlaku sejak diundangkan, meski peraturan pelaksanaannya belum terbit.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2023