"Undang-undang itu berlaku sah dan mengikat, dan berlaku sejak diundangkan. Jadi, tidak ada alasan menunggu peraturan pelaksanaannya," kata Ratna Susianawati dalam Media Talk bertajuk "Capaian Kinerja KemenPPPA TA 2022 dan Resolusi KemenPPPA TA 2023 di Jakarta, Jumat.
Hal ini menjawab adanya pihak-pihak yang masih ragu terhadap pemberlakuan UU TPKS.
Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah segera buat aturan turunan UU TPKS
Baca juga: KPAI dorong aturan turunan UU TPKS agar segera terbit
Ratna Susianawati mengatakan setelah diundangkan-nya UU TPKS, KemenPPPA terus melakukan berbagai upaya komunikasi publik, menyiapkan draft peraturan pelaksana UU TPKS, dan tahapan-tahapan lainnya.
KemenPPPA menargetkan peraturan pelaksana UU TPKS bisa diselesaikan pada 2023. "Mudah-mudahan di tahun ini menjadi target untuk menyelesaikan beberapa peraturan turunan yang menjadi mandat dari Undang-undang TPKS," imbuhnya.
Sementara itu, Komnas Perempuan meminta Pemerintah segera merumuskan aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memastikan implementasi dari UU tersebut.
"Kami menyerukan kepada Kementerian PPPA dan Kemenkumham agar memastikan langkah implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk perumusan aturan turunan dan pelaksanaan sosialisasi secara meluas," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.
Menurut Andy Yentriyani, sosialisasi UU TPKS memerlukan perhatian khusus, sehingga penerapan UU ini dapat segera dan bermanfaat untuk kepentingan korban.
Tak hanya Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mendorong aturan turunan UU TPKS segera dirumuskan.
Baca juga: Menteri Bintang: Peraturan turunan UU TPKS ditarget rampung 2023
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023